Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 06 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-19 14:59:40
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARIS

Assalamulaikum, Selamat pagi izin bertanya mengenai permasalahan yang saya hadapi. Berkaitan harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum bapak saya, muncul suatu masalah Ketika paman saya dari pihak keluarga ibu saya meminta harta tesebut. Apakah paman tersebut dapat meminta harta warisan dari almarhum bapak saya?

Dijawab tanggal 2024-12-10 11:50:25+07

Terimakasih sudah mempercayakan pertanyaan anda kepada Jaksa Pengacara Negara

Menurut pasal 832 KUH Perdata yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang – undang maupun diluar perkawinan, dan suami istri yang hidup terlama. Undang – undang telah menentukan bahwa untuk melanjutkan kedudukan hukum seseorang yang meninggal, sedapat mungkin disesuaikan dengan kehendak dari orang yang meninggal itu. Undang – undang berprinsip bahwa seseorang bebas untuk menentukan kehendaknya tentang harta kekayaan setelah ia meninggal dunia, akan tetapi apabila ternyata seseorang tidak menentukan sendiri ketika ia hidup tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya maka dalam hal demikian undang – undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta yang ditinggalkan seseorang tersebut. 

Berikut dibagi dalam empat golongan:

•           Golongan I: Anak-anak dan keturunan ke bawah, serta istri / suami yang masih hidup.

•           Golongan II: Orang tua dan saudara kandung beserta keturunannya.

•           Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas selain orang tua (kakek, nenek, dst.).

•           Golongan IV: Keluarga dalam garis ke samping, selain saudara kandung (paman, bibi dst.)

Pada permasalahan diatas, Istri dan anak-anak termasuk dalam golongan ahli waris pertama yang berhak atas warisan. Istri berhak mendapatkan setengah dari harta bersama, dan sisanya dibagi antara istri dan anak-anak. Anak-anak (baik laki-laki maupun perempuan) mendapatkan bagian yang sama.

Terkait paman dari pihak ibu, dalam hukum perdata, ia termasuk dalam golongan ahli waris kedua (saudara kandung almarhum) atau golongan ketiga (keluarga dari garis ke samping), yang hanya berhak atas warisan jika tidak ada ahli waris dari golongan pertama (istri dan anak-anak).

Dalam situasi ini, karena masih ada istri dan anak-anak sebagai ahli waris utama, paman dari pihak ibu tidak berhak atas harta warisan tersebut, kecuali ada wasiat khusus yang menyebutkan pembagian kepadanya.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATANG
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 413 Batang – Jawa Tengah.
Kontak : 81285962237

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Meminta nafkah kepada suami

Selamat Siang Bapak/Ibu perkenalkan n

Pertanahan
Ajb hilang

Apa yang harus dilakukan apabila AJB

Pendirian dan pembubaran PT
Permohonan pendaftaran pendirian perseroan

Jika ingin mengajukan permohonan pend

Pertanahan
Akta perjanjian jual beli tanah

Mohon izin untuk bertanya bapak/ibu,

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.