Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto terkait masalah hutang piutang. Saya memiliki utang dan ingin melunasinya dengan mengambil kredit di bank, tapi saya hanya memiliki perahu Jolloro peninggalan keluarga. Apakah secara hukum perahu itu bisa dijadikan jaminan untuk mengambil kredit bank?
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto,
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, perlu diketahui sebelumnya berdasarkan Sistem Hukum Indonesia, Klasifikasi Benda dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Salah satunya adalah Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak. Dasar hukum mengenai Karakteristik Benda bergerak dan Benda tidak bergerak diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) antara lain:
a. Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b. Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c. Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
d. Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain;
2. Benda Tidak Bergerak:
Berdasarkan Pasal dalam KUH Perdata diatas, perahu jolloro milik bapak/ibu dapat dikategorikan Benda bergerak berdasarkan sifatnya karena perahu jolloro dapat berpindah tempat dan dapat dipindahkan.
Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan pada Pasal 510 KUH Perdata yang menyatakan bahwa
”Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah barang bergerak.”
Dalam KUH Perdata, benda bergerak yang ingin dijadikan jaminan diatur dalam Pasal 1150 :
”Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya.”
Maka secara hukum perahu bapak/ibu yang ingin dijadikan jaminan untuk mengambil kredit bank disebut Gadai.
Dari pasal di atas dapat disimpulkan bahwa Perahu Jolloro milik bapak/ibu dapat dijadikan jaminan/hak agunan untuk mengambil kredit bank sepanjang masih dinilai kelayakannya oleh bank dan bernilai ekonomis kedepannya serta mempunyai dokumen kepemilikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian jawaban kami, pastikan untuk mempersiapan berkas-berkas yang dibutuhkan sebelum mengambil kredit bank, semoga memberikan pencerahan dan juga bermanfaat. Terima Kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian