Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-06 07:41:39
Hutang Piutang
JAMINAN KAPAL

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya ingin bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto terkait masalah hutang piutang. Saya memiliki utang dan ingin melunasinya dengan mengambil kredit di bank, tapi saya hanya memiliki perahu Jolloro peninggalan keluarga. Apakah secara hukum perahu itu bisa dijadikan jaminan untuk mengambil kredit bank? 

Dijawab tanggal 2024-09-10 10:37:26+07

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto,

Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, perlu diketahui sebelumnya berdasarkan Sistem Hukum Indonesia, Klasifikasi Benda dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Salah satunya adalah Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak. Dasar hukum mengenai Karakteristik Benda bergerak dan Benda tidak bergerak diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) antara lain: 

  1. Benda Bergerak: 
  • Berdasarkan Sifatnya (Pasal 509 KUH Perdata): Benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan;
  • Berdasarkan Ketentuan UU (Pasal 511 KUH Perdata): 

       a. Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;

       b. Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;

       c. Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;

       d. Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain;

   2. Benda Tidak Bergerak: 

  • Berdasarkan Sifatnya (Pasal 506 KUH Perdata): Benda-benda yang tidak dapat berpindah maupun dipindahkan dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya;
  • Berdasarkan Tujuan Pemakaian (Pasal 507 KUH Perdata): misalnya pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya, juga perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding, kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung dan lain-lain;
  • Berdasarkan Ketentuan UU (Pasal 508 KUH Perdata) : misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan lain-lain;

 

Berdasarkan Pasal dalam KUH Perdata diatas, perahu jolloro milik bapak/ibu dapat dikategorikan Benda bergerak berdasarkan sifatnya karena perahu jolloro dapat berpindah tempat dan dapat dipindahkan.

 

Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan pada Pasal 510 KUH Perdata yang menyatakan bahwa

 

Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah barang bergerak.

 

Dalam KUH Perdata, benda bergerak yang ingin dijadikan jaminan diatur dalam Pasal 1150 :

 

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya.

Maka secara hukum perahu bapak/ibu yang ingin dijadikan jaminan untuk mengambil kredit bank disebut Gadai. 

 

Dari pasal di atas dapat disimpulkan bahwa Perahu Jolloro milik bapak/ibu dapat dijadikan jaminan/hak agunan untuk mengambil kredit bank sepanjang masih dinilai kelayakannya oleh bank dan bernilai ekonomis kedepannya serta mempunyai dokumen kepemilikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian jawaban kami, pastikan untuk mempersiapan berkas-berkas yang dibutuhkan sebelum mengambil kredit bank, semoga memberikan pencerahan dan juga bermanfaat. Terima Kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JENEPONTO
Alamat : 1. Kantor Kejaksaan Negeri Jenepoonto Jl. Sultan Hasanuddin No. 27 Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto 2. Ruang JPN pada Kantor Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto Lt. 2
Kontak : 82189965301

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.