Penanganan kredit bermasalah terhadap agunan rumah, tapi sudah lama macet dan dilakukan lelang di KPKLN tetapi pihak keluarga debitur ada yg masih bertahan dirumah itu pada hal harus sudah dikosongkan karena sudah proses lelang & ada pembeli, gimana solusinya ya pak/buk?
Terima kasih sebelumnya.
Pihak pemenang lelang dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke pengadilan, tapi sebelum itu dapat mengajukan permohonan Grosse risalah lelang yang merupakan salinan asli risalah lelang, dan memiliki kekuatan eksekutorial yg berkekuatan sama dengan putusan yg berkekuatan hukum tetap
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta