Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-31 09:57:20
Pertanahan
HAK ATAS TANAH

Selamat Pagi, nama saya aldo, izin bertanya bapak/ibu kejaksaan negeri muaro jambi saya masih belum paham terakit masalah pertanahan, apa saja hak hak atas tanah ? terima kasih bapak/ibu

Dijawab tanggal 2024-07-31 14:01:53+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada haloJPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara

In Casu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menjelaskan sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal Pasal 16 Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 UU Agraria terdapat hak atas tanah yaitu:

   hak milik;
   Hak Guna Usaha (HGU);
   Hak Guna Bangunan (HGB);
   hak pakai;
   hak sewa;
   hak membuka tanah;
   hak memungut hasil hutang;
   hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi secara gratis, salam Sehat dan terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MUARO JAMBI
Alamat : Jalan Komplek Perkantoran Bukit Cinto, Bukit Baling, Sakernan Kabupaten Muaro Jambi, 36381
Kontak : 82313089454

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.