Selamat Pagi, nama saya aldo, izin bertanya bapak/ibu kejaksaan negeri muaro jambi saya masih belum paham terakit masalah pertanahan, apa saja hak hak atas tanah ? terima kasih bapak/ibu
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada haloJPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara
In Casu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menjelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal Pasal 16 Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 UU Agraria terdapat hak atas tanah yaitu:
hak milik;
Hak Guna Usaha (HGU);
Hak Guna Bangunan (HGB);
hak pakai;
hak sewa;
hak membuka tanah;
hak memungut hasil hutang;
hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi secara gratis, salam Sehat dan terima kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian