bagaimana dampak pengadaan tanah jalan lingkar utara kota solok untuk eksistensi tanah ulayat kaum di kota solok
Dampak yang ditimbulkan apabila tidak ada ganti kerugian. tanah adat mengalami kuantitatif dan pengurangan karena tidak ada ganti kerugian dan harus dilakukan penggantian kerugian dengan tanah.
Pengadaan tanah tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip prinsip kepentingan umum, kedudukan hak ulayat masyarakat hukum adat dalam undang undang no 2 tahun 2012 telah menyebutkan bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu pihak yang berhak menerima ganti kerugian atas tanah ulayat dapat berupa tanah pengganti pemukiman kembali atau bentuk lain yang disepakati oleh masyarakat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta