Selamat malam Halo JPN Kejari Sungai Penuh.
Saudara saya sebagai penggugat telah memenangkan perkara Perdata di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada bulan Januari 2024 dan tergugat tidak melakukan Upaya hukum. Pada kasus perdata setelah putusan hakim telah inkracht, berapa lama jangka waktu pelaksanaan putusan itu dieksekusi secara sukarela? ketentuan hukumnya ada di mana?
Terima kasih.
putusan perdata memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding, putusan banding yang tidak diajukan kasasi, dan putusan kasasi.
Mengenai pelaksanaan putusan perdata, hal ini diatur dalam Reglemen Indonesia yang Diperbaharui ("HIR") Bab Kesembilan Bagian Kelima tentang Menjalankan Keputusan Pasal 195 s.d. Pasal 224.
Pada prinsipnya, dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela. Di dalam peraturan perundang-undangan tidak diatur jangka waktu jika putusan akan dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah.
Pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan berdasarkan Pasal 196 HIR yang berbunyi :
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu (Pasal 197 HIR).
M. Yahya Harahap dalam buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hal.11) menulis, pada prinsipnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap baru merupakan pilihan hukum apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela. Jika pihak yang kalah bersedia menaati dan memenuhi putusan secara sukarela, tindakan eksekusi harus disingkirkan. Oleh karena itu, harus dibedakan antara menjalankan putusan secara sukarela dan menjalankan putusan secara eksekusi.
Masih menurut Yahya Harahap (hal. 12), akibat dari keadaan tidak ada kepastian jika putusan dilaksanakan secara sukarela, sering dijumpai berbagai praktik pemenuhan putusan secara sukarela berbeda antara satu pengadilan dengan pengadilan yang lain. Ada pengadilan yang tidak mau campur tangan atas pemenuhan secara sukarela, ada pula pengadilan yang aktif ambil bagian menyelesaikan pemenuhan putusan secara sukarela.
Walaupun dilakukan secara sukarela, Ketua Pengadilan Negeri melalui juru sita seharusnya:
· membuat berita acara pemenuhan putusan secara sukarela;
· disaksikan oleh dua orang saksi;
· pembuatan berita acara dan kesaksian dilakukan di tempat pemenuhan putusan dilakukan; dan
· berita acara ditandatangani oleh juru sita, para saksi, dan para pihak (penggugat dan tergugat)
campur tangan pengadilan dalam pemenuhan putusan pengadilan secara sukarela dimaksudkan agar terhindar dari ketidakpastian penegakan hukum.
Jadi dapat kami simpulkan, Jika putusan telah incraht dan tidak di eksekusi atau tidak dilaksanakan, pihak yang menang dalam hal ini adalah Penggugat dapat memaksakan pelaksanaan eksekusi dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta