Bagaimana status kepemilikan tanah di sumatera yang awalnya tanah tersebut tidak dimiliki oleh siapapun,namun dalam jangka waktu sekitar 50 tahun telah dikelola oleh seorang petani sawit tanpa ada kepemilikan tanah tersebut.Apakah tanah tersebut dapat didaftarkan atas nama petani sawit itu?
Pendaftaran tanah untuk pertama kali merupakan salah satu kegiatan dari pelaksanaan pendaftaran tanah. Pengertian pendaftaran tanah untuk pertama kali menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang Pendataran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan pendaftaran tanah secara periodik, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Bagaimana cara menuntut pengembalian