Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-11 11:25:19
Hutang Piutang
PEMAKAIAN BARANG GADAI

Saya menerima gadai dengan cara menguasai barang yang digadaikan, selanjutnya yang saya ditanyakan adalah apakah barang yang digadai seperti motor boleh digunakan oleh penerima gadai? Jika tidak boleh, apakah dasar hukumnya?

Dijawab tanggal 2024-07-11 12:38:43+07
  • Bahwa gadai adalah sah bilamana benda gadai harus dilepaskan dari kekuasaan si pemilik benda (si pemberi gadai) dan diserahkan kepada penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga. Hal ini disebut dengan inbezitstelling. Penyerahan benda gadai kepada penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga bukan bermakna levering yaitu penyerahan yang bermaksud mengalihkan kepemilikan benda tetapi bermakna sebagai penyerahan untuk dibebani jaminan gadai
  • Bahwa dikarenakan benda gadai berada dalam kekuasaan si penerima gadai (kreditur) yakni yang bersangkutan, maka Pasal 1157 KUH Pedata memberikan kewajiban bagi yang bersangkutan untuk merawat benda gadai yang ada dalam kekuasaannya. Ia bertanggung jawab atas kehilangan atau kemerosotan benda gadai, kalau hal itu terjadi karena kesalahannya (kelalaiannya). Sebagai imbalan terhadap kewajiban merawat agar tidak terjadi kehilangan atau kemerosotan atas benda gadai maka yang bersangkutan berhak untuk memperhitungkan ongkos terhadap pemilik benda. dari makna Pasal 1157 KUH Perdata dapat diartikan bahwa untuk menjaga benda gadai dari kemerosotan maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk mempergunakan benda gadai, karena jika dipergunakan ditakutkan benda gadai tersebut akan mengalami kemerosotan. Jika hal itu terjadi maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab.
  • Adapun kewajiban merawat yang dilakukan oleh yang bersangkutan atas benda gadai, misalnya sepeda motor, adalah merawat benda yang lazim dilakukan agar sepeda motor tersebut tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan bukan berarti dipergunakan oleh yang bersangkutan seperti layaknya pemilik benda.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KENDAL
Alamat : Jln. Soekarno-Hatta No. 189 Kec.Kendal Kota Kabupaten Kendal 51311
Kontak : 085179636965

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.