Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-19 14:46:47
Pertanahan
PERIHAL APAKAH ADA HUKUMNYA UNTUK TANAH YANG TERKURUNG? POSISI TANAH SAYA DI BAGIAN DALAM DARI TANAH MILIK ORANG LAIN (TANAH KOSONG), DAN TIDAK ADA AKSES MASUK KE TANAH SAYA. SAYA PERNAH MENGAJUKAN MEMBELI TANAH YANG MENUTUPI SAYA, NAMUN HARGA YANG DIBUKA
Menanggapi pertanyaan Anda di atas, tidak ditemukan ketentuan yang secara khusus dan eksplisit terkait dengan penetapan harga tinggi atas tanah yang akan dibeli untuk akses jalan ke tanah Anda yang terkurung. Namun, membaca pertanyaan Anda, kami menemukan bahwa permasalahan tersebut dapat merujuk pada ketentuan yang diakomodir di dalam Pasal 667 dan Pasal 668 KUH Perdata yang berbunyi:
Pasal 667 KUH Perdata
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
Pasal 668 KUH Perdata
Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.
Dari bunyi ketentuan tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa Anda sebagai pemilik tanah yang terkurung dapat menuntut pemilik tanah agar memberikan akses untuk jalan keluar. Akses atau jalan keluar disediakan pada sisi tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum. Sehingga, pemberian jalan keluar tersebut hanya menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi pemilik tanah yang dilalui tersebut.Pasal 667 KUH Perdata sebagaimana disebut di atas memberikan opsi ganti kerugian yang seimbang dengan kerugian yang diakibatkan oleh pemberian jalan keluar. Oleh karena itu, apabila dalam suatu situasi, terdapat ganti kerugian yang tidak wajar (sangat tinggi) dan tidak seimbang dengan kerugian yang diakibatkan, Anda dapat melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata.
Dijawab tanggal 2024-05-19 15:23:16+07

Menanggapi pertanyaan Anda di atas, tidak ditemukan ketentuan yang secara khusus dan eksplisit terkait dengan penetapan harga tinggi atas tanah yang akan dibeli untuk akses jalan ke tanah Anda yang terkurung. Namun, membaca pertanyaan Anda, kami menemukan bahwa permasalahan tersebut dapat merujuk pada ketentuan yang diakomodir di dalam Pasal 667 dan Pasal 668 KUH Perdata yang berbunyi:
Pasal 667 KUH Perdata
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
Pasal 668 KUH Perdata
Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.
Dari bunyi ketentuan tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa Anda sebagai pemilik tanah yang terkurung dapat menuntut pemilik tanah agar memberikan akses untuk jalan keluar. Akses atau jalan keluar disediakan pada sisi tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum. Sehingga, pemberian jalan keluar tersebut hanya menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi pemilik tanah yang dilalui tersebut.Pasal 667 KUH Perdata sebagaimana disebut di atas memberikan opsi ganti kerugian yang seimbang dengan kerugian yang diakibatkan oleh pemberian jalan keluar. Oleh karena itu, apabila dalam suatu situasi, terdapat ganti kerugian yang tidak wajar (sangat tinggi) dan tidak seimbang dengan kerugian yang diakibatkan, Anda dapat melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ILIR
Alamat : Jln. Letnan Muctar Saleh 02
Kontak : 81958040122

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.