Bagaimana jika dalam akta perjanjian jual beli tanah terdapat kesalahan pengetikan angka maupun tulisan, apa sanksi hukumnya dan bagaimana penyelesaiannya?
terima kasih kepada bpk Pery Irwansyah yang telah mempercayai Kejaksaan Untuk menjawab solusi dari permasalahan hukum anda,
apabila dalam akta perjanjian jual beli tanah terdapat kesalahan pengetikan angka maupun tulisan maka harus dilakukan renvoi.
menjawab pertanyaan Anda mengenai apa sanksi hukum bagi PPAT yang melakukan kesalahan ketik pada akta dan tidak menyampaikan kepada para pihak terkait adanya renvoi?
Untuk menjawab hal tersebut, perlu dipahami bahwa pada dasarnya PPAT dituntut untuk cermat dan berhati-hati ketika membuat akta. Dahulu sebelum Perka BPN 8/2012 berlaku, akta jual beli menggunakan blangko yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (“BPN”).
Namun, sejak berlakunya Perka BPN 8/2012, blangko akta PPAT tidak lagi wajib digunakan. Sehingga, PPAT boleh tidak menggunakan blangko yang tersedia di BPN, melainkan dengan akta yang dibuat sendiri oleh PPAT dan mengacu pada Lampiran III Permen ATR/BPN 3/1997. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan ketik dalam pembuatan AJB tanah.
Jika terjadi kesalahan ketik di dalam akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT, maka dilakukan pembetulan terhadap kesalahan ketik tersebut atau disebut dengan renvoi. Sayangnya, pengaturan mengenai renvoi tidak ditemukan secara spesifik di dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, dalam praktiknya, PPAT melakukan renvoi dengan prosedur yang sama dengan renvoi pada akta notaris yang diatur dalam pasal-pasal UU Jabatan Notaris dan perubahannya sebagai berikut:
setiap renvoi yang dilakukan oleh PPAT haruslah diparaf sebagai bentuk pengesahan oleh para penghadap, saksi, dan PPAT. Jika renvoi tersebut tidak diketahui oleh para pihak sehingga akta tidak dibubuhi paraf sebagai bentuk pengesahan, maka perubahan tersebut tidak sah. Mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (5) UU 2/2014, akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Lantas apa sanksi hukum bagi PPAT yang melakukan renvoi tanpa diketahui para pihak?
Pertama, karena akta PPAT tersebut tidak dibubuhi paraf oleh para pihak sehingga kekuatan pembuktian menjadi akta di bawah tangan, maka PPAT dapat dituntut mengganti biaya, ganti rugi, dan bunga oleh penghadap/para penghadap sebagai pihak yang dirugikan.
Kedua, dalam kondisi renvoi dilakukan tanpa persetujuan para penghadap sehingga tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh penghadap, maka ada potensi dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh PPAT. Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 264 KUHP lama yang masih berlaku atau Pasal 392 UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
TERIMA KASIH.
Bagaimana cara menuntut pengembalian