Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-11 09:36:03
Hutang Piutang
SISTEM PENGGADAIAN

Bagaimana cara menyelsaikan sistem penggadaian berlandaskan hukum yang di dalam surat harus selsai dalam dua tahun namuan ternyata sudah menjelang 4 tahun belum juga terselsaikan.

Dijawab tanggal 2024-09-11 11:47:31+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa kasus pada pertanyaan Anda merupakan contoh dari wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau undang-undang. Wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi prestasi, terlambat memenuhi prestasi, atau tidak sempurna memenuhi prestasi. Wanprestasi dapat terjadi karena disengaja maupun tidak disengaja.

Wanprestasi termasuk dalam ranah hukum perdata dan diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Wanprestasi dapat terjadi dalam berbagai situasi, seperti: 

  • Seseorang tidak sanggup memenuhi kewajibannya; 
  • Seseorang berubah pikiran;
  • Seseorang tidak mau mengambil resiko; 
  • Dalam ranah pinjaman, pihak yang meminjam tidak mampu membayar cicilan sesuai kesepakatan.

Sengketa wanprestasi perjanjian dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non-litigasi). Berikut ini adalah langkah-langkah mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan:

  • Mendaftarkan gugatan wanprestasi ke pengadilan terdekat;
  • Membayar biaya panjar perkara;
  • Melakukan registrasi perkara;
  • Mengirimkan seluruh berkas perkara ke pengadilan;
  • Menunggu penetapan majelis sidang perkara.

Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Sengketa. 

Tetapi dalam hal ini, lebih baik diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur di luar pengadilan (non-litigasi) dengan cara musyawarah mufakat atau secara kekeluargaan. Alasannya, karena selain lebih menghemat biaya  (biaya perkara dan jasa pengacara) dan waktu dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka pemohon dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.