Bagaimana cara menyelsaikan sistem penggadaian berlandaskan hukum yang di dalam surat harus selsai dalam dua tahun namuan ternyata sudah menjelang 4 tahun belum juga terselsaikan.
Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.
Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa kasus pada pertanyaan Anda merupakan contoh dari wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau undang-undang. Wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi prestasi, terlambat memenuhi prestasi, atau tidak sempurna memenuhi prestasi. Wanprestasi dapat terjadi karena disengaja maupun tidak disengaja.
Wanprestasi termasuk dalam ranah hukum perdata dan diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Wanprestasi dapat terjadi dalam berbagai situasi, seperti:
Sengketa wanprestasi perjanjian dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non-litigasi). Berikut ini adalah langkah-langkah mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan:
Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Sengketa.
Tetapi dalam hal ini, lebih baik diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur di luar pengadilan (non-litigasi) dengan cara musyawarah mufakat atau secara kekeluargaan. Alasannya, karena selain lebih menghemat biaya (biaya perkara dan jasa pengacara) dan waktu dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka pemohon dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Bagaimana cara menuntut pengembalian