Bagaimana tentang mekanisme dan langkah-langkah apa yang harus ditempuh dalam kepengurusan balik nama sertifikat kepemilikan tanah yang masih atas nama saudara iparnya?
Mekanisme atau langkah langkah kepengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 (dua) tahap yang Pertama pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan yang Kedua Pengurusan ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Kerena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni dalam pasal 37 menyebutkan dimana setiap pengursan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta