halo bapak ibu Jaksa muaro jambi saya ingin bertanya Teman saya ingin meminjam uang sebesar 10 juta kepada saya, saya ingin buat kwitansi untuk pegangan saya jika dia tidak bisa membayar uang tersebut kepada saya, Saya ingin bertanya agar bisa di pidanakan bila dia tidak membayar itu di kwitansi di tulis seperti apa ?? terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada haloJPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara
In Casu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menjelaskan sebagai berikut:
1. Syarat Sah Perjanjian
Untuk menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami sampaikan syarat keabsahan perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
Sepakat Para Pihak
Suatu perjanjian harus dilandasi dengan kata sepakat. Di dalam KUH Perdata, tidak memberikan definisi apakah yang dimaksud dengan sepakat itu. Tapi pada prinsipnya, kesepakatan itu dibentuk karena kecocokan atau kesesuaian kehendak para pihak, antara penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance).
Adanya kesesuaian antara penawaran dan penerimaan maka disitulah momentum lahirnya kesepakatan. Kata sepakat dapat diberikan secara tegas maupun dengan diam-diam. Secara tegas dapat dilakukan dengan lisan, tertulis (dalam akta di bawah tangan atau akta autentik), ataupun dengan diam-diam dengan suatu tanda tertentu.
Kesepakatan diam-diam (silent agreement) adalah kesepakatan yang disimpulkan dari sikap, tindakan atau fakta bahwa pihak tersebut memilih melaksanakan prestasi tanpa menyatakan persetujuan secara tegas atau memilih berdiam diri ketika ia memiliki kesempatan untuk menolak.
2. Kecakapan
Jika subjek hukumnya adalah orang, maka standar kecakapan ini dilihat dari usia kedewasaan, sebagaimana sudah diatur Pasal 1329, 1330, 1331 KUH Perdata. Di dalam KUH Perdata ditentukan bahwa orang membuat perjanjian itu harus cakap. Apabila menggunakan standar usia kecakapan merujuk pada Pasal 47 jo. 50 UU Perkawinan yaitu usia 18 tahun.
Jika pihaknya merupakan badan hukum, maka standar kecapakan ini harus dinilai dari sisi kewenangan (bevoegheid). Bahwa organ yang mewakili badan hukum itu adalah organ yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum itu.
Jadi standar kecakapan manusia yaitu usia, tidak di bawah pengampuan, atau kepailitan sedangkan badan hukum dinilai dari aspek kewenangan bahwa organ yang mewakili badan hukum tersebut adalah organ yang berwenang.
3. Sifat dan Luasnya Objek Perjanjian dapat Ditentukan
Seperti yang diuraikan pada Pasal 1332, 1333, 1334 KUH Perdata, suatu perjanjian harus dikarenakan sebab tertentu, harus dapat dijelaskan, dirincikan, atau diuraikan objek macam dan jenisnya. Pada prinsipnya, objeknya harus jelas dan dapat ditentukan.
4. Kausa yang Halal/Kausa yang Diperbolehkan
Perjanjian itu tidak boleh karena sebab yang palsu. Hal ini diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata. Selain itu, juga dilarang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, ataupun ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata.
Sehubungan dengan keempat syarat sah suatu perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka terdapat konsekuensi apabila masing-masing syarat tidak terpenuhi. Pertama, syarat kesepakatan dan kecakapan, merupakan unsur subjektif karena berkenaan dengan diri atau subjek yang membuat kontrak. Kedua, syarat objek tertentu dan kausa yang diperbolehkan merupakan unsur objektif.
Selanjutnya, apabila perjanjian tersebut merupakan perjanjian konsensual maka dengan kesepakatan para pihak maka telah lahir perjanjian itu. Dengan lahirnya perjanjian maka menimbulkan perikatan bagi para pihak.
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menentukan bahwa perjanjian atau kontrak itu mengikat bagi mereka atau pihak-pihak yang membuatnya sebagaimana layaknya undang-undang (pacta sun servanda), harus dipenuhi yang membawa konsekuensi hukum wanprestasi bila tidak dilaksanakan.
Dapatkah Kuitansi Berfungsi Sebagai Perjanjian?
Sebelumnya, Anda tidak menegaskan perjanjian apa yang Anda maksud, apakah perjanjian jual beli, sewa menyewa, atau utang piutang. Sehingga kami asumsikan bahwa perjanjian yang Anda maksud sifatnya konsensual, dimana perjanjian ini dianggap lahir berdasarkan kesepatakan para pihak. Prinsip ini dipahami bahwa perjanjian dianggap telah terjadi dan karenanya mengikat sejak tercapainya kata sepakat.
Menurut KBBI kuitansi adalah surat bukti penerimaan uang. Sehingga dari segi alat bukti, kuitansi menjadi alat bukti tulisan mengenai penerimaan uang. Selain itu, kuitansi juga dapat dijadikan sebagai bukti suatu perjanjian.
Adapun alat bukti lain yang dapat digunakan adalah alat bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Selain itu, dapat pula berbentuk alat bukti elektronik berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya.
bahwa JPN hanya memberikan konsultasi hukum terkait ruang lingkup datun. Namun dapat diinformasikan soal bunyi pasal 372/378 Kuhp yang biasanya menjadi irisan permasalahan pidana & perdata dalam poin pertanyaan permasalahan tersebut.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih belum terpuaskan atau memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi secara gratis, salam Sehat dan terima kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian