seseorang memiliki hutang kepada saya, dan berjanji melunasi pada bulan ke tiga, namun tidak dibayarkan hingga saat ini. apakah hal tsb bisa di laporkan sebagai kasus penipuan?
lantaran sudah tenggat waktunya dan sudah secara baik-baik menagihnya, justru yang hutang melontarkan cacian kepada saya.
mohon jawaban dari pertanyaan saya bapak/ibu terima kasih.
Terima kasih telah bertanya kepada kami
menjawab pertanyaan yang anda ajukan hal tersebut termasuk dalam wanprestasi dalam membayar utang sesuai Pasal 1234 KUHPerdata.
langkah yang dapat anda lakukan adalah membuat dan mengirimkan somasi (teguran atau peringatan) untuk segera melunasi hutang. Kemudian, bila somasi atau teguran tidak dilaksanakan oleh pihak kreditur maka pihak debitur dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta