Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-27 11:15:36
Hutang Piutang
SEWA MENYEWA
  1. Bahwa pemohon memiliki 2 buah toko di Pasar Pusat Padang Panjang.
  2. Bahwa pemohon menunggak pembayaran sewa toko tersebut.
  3. Bahwa pemohon memiliki itikad baik untuk mengangsur pembayaran sewa tersebut mulai pada tahun 2023, pembayaran pertama diterima oleh Pemda, pembayaran selanjutnya tidak diterima oleh Pemda, dan pemohon tidak tahu apa alasan pembayaran tersebut ditolak.
Dijawab tanggal 2024-05-27 11:55:22+07
  1. Bahwa agar Pemohon harus membayar langsung hutang sewa toko tersebut kepada Pemda, tidak dengan diangsur, dan hal tersebut merupakan urusan pemohon dengan pihak Pemda.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.