Dijawab tanggal 2024-05-27 11:55:22+07
- Bahwa agar Pemohon harus membayar langsung hutang sewa toko tersebut kepada Pemda, tidak dengan diangsur, dan hal tersebut merupakan urusan pemohon dengan pihak Pemda.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :