Maaf, sy ingin bertanya. Sy ingin mengurus sertifikat tanah warisan ibu sy. Berkas yg ada sekarang cm tulisan di kertas bermeterai negara (THN 85), yg menerangkan detil ukuran tanah dan kepemilikan tanah atas nm ibu saya. Pertanyaan nya,,bagaimn prosedur mengurus sertifikat dan nanti atas nm sy.
Terima kasih
JPN memberikan petunjuk secara lisan sebagai berikut:
1. Lengkapi dulu asal usul tanah data - data tanahnya bisa cek minta surat keterangan yang ada di Desa yang intinya menerangkan kepemilikan tanah tersebut beserta gambar tanah dan ukurannya desa
2. Surat keterangan dari ahli waris untuk menjelaskan siapan yang berhak
3. Ke BPN mengisi formulir permohonan
4. FC KTP pemegang dan Pemerima Hak
5. Membawa bukti asli perolehan tanah atau alas hak (waris/jual beli/hibah/wakaf) Bisa diikutkan PTSL apabila ada program tersebut di lokasi tanah tersebut berada ( gratis )
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta