Bagaimana tanggungjawab BPN terhadap munculnya sertifikat ganda / tumpang tindih?
Menjawab pertanyaan saudara mengenai pertanggungjawaban BPN terhadap sertifiakat ganda, di dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 dijelaskan bahwa “Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”
Sertifikat ganda adalah kejadian sebidang tanah memiliki 2 (dua) sertifikat tanah yang dimiliki oleh 2 (dua) orang yang berbeda. Dimana seharusnya setiap bidang tanah memiliki posisi tunggal dan tidak ada yang memiliki posisi sama. Dengan demikian setiap bidang tanah yang telah bersertifikat atau terdaftar di BPN seharusnya mendapatkan perlindungan terhadap pendaftaran yang sama atas bidang tanah tersebut
Beberapa faktor yang menyebabkan munculnya sertifikat ganda:
Apabila terbukti sengketa yang terjadi murni karena kelalaian Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 bahwa “Kesalahan dalam proses penanganan kasus pertanahan akibat kelalaian pegawai atau Pejabat BPN merupakan pelanggaran administrasi yang dapat dikenakan sanksi administrasi”
Apabila telah terjadi demikian maka akan timbul suatu akibat hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 bahwa “Segala akibat yang terjadi karena perbuatan hukum oleh pegawai atau Pejabat BPN dalam rangka penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang diatur dalam peraturan ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku yang menimbulkan masalah berupa gugatan perdata, tata usaha negara, atau menjadi laporan tindak pidana terhadap pegawai atau Pejabat BPN, menjadi tanggungjawab BPN”
Dapat kami sampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertanggung jawab secara langsung terhadap seluruh masalah pertanahan terkait dengan pemberian hak serrta pemberian sertifikat tanah. Dalam sengketa sertifikat ganda tersebut, Badan Pertanahan Nasional berwenang melakukan negosiasi, mediasi dan fasilitasi terhdap pihak-pihak yang bersengketa dan menggagas suatu kesepakatan diantara para pihak.
Maka dari itu terkait permasalahan saudara dapat kami sampaikan bahwa BPN bertanggungjawab secara mutlak atas terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah akibat dari tidak cermatnya sistem pendaftaran tanah maupun tindakan lain yang menyebabkan munculnya sertifikat ganda. Sistem tanggung jawab mutlak tersebut mengharuskan BPN bertanggungjawab baik ke dalam maupun keluar pengadilan jika terjadi gugatan mengenai hak atas tanah.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta