Di sosial media saya banyak melihat orang yang kecanduan judi online sampai memiliki utang kemana-mana dan menjual seluruh hartanya. Terhadap hal tersebut, ada yang saya mau tanyakan, yaitu:
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Dasar hukum pengampuan adalah Pasal 433 KUH Perdata, yang berbunyi : Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.
Kriteria Orang di Bawah Pengampuan Menurut KUH Perdata, Seotojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan dalam buku Hukum Orang dan Keluarga (hal. 237), menerangkan bahwa terdapat 3 alasan untuk pengampuan, yaitu karena:
Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Dengan demikian, judi online merupakan permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan secara daring melalui web atau aplikasi konten judi online. Judi sendiri secara umum sudah dilarang. Adapun, secara khusus, judi online dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024. Akan tetapi, walaupun dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan dan merugikan banyak pihak.
Jadi orang yang kecanduan judi online hingga menyebabkan ia berutang di berbagai tempat, dapat dikategorikan sebagai keborosan atau mengobralkan kekayaannya. Oleh karena itu, orang yang kecanduan judi online dapat diajukan untuk berada di bawah pengampuan. Pengampuan karena pemborosan seperti yang terjadi pada orang yang kecanduan judi online dapat diminta oleh keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Permohonan pengampuan ini harus diajukan kepada pengadilan negeri tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuannya.
Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak dan berdasarkan kesimpulan jaksa. Pengampuan mulai berjalan terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Selain itu, perlu ketahui juga bahwa semua tindak perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan adalah batal demi hukum.
Adapun, terhadap orang yang kecanduan judi online hingga punya utang dimana-mana, karena pengampuannya dilakukan atas alasan keborosan, maka jika utang itu sudah ada sebelum adanya pengampuan, utang itu tidak dapat dibatalkan. Jika utang itu dilakukan sebelum ada putusan pengadilan mengenai pengampuan, maka ia masih dianggap cakap hukum. Sehingga, ia dapat melakukan perjanjian utang piutang secara sah sesuai dengan syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang secara Gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp