Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Jika teman anda tidak mau membayar hutang karena memang tidak sanggup membayar,maka itu termasuk perkara perdata yang dapat dilakukan ganti rugi ke pengadilan karena wanprestasi. Tapi jika teman anda memang sengaja tidak mau membayarnya dan justru membawa kabur uang anda, dan jika dalam hal ini disertai dengan tipu muslihat,maka bisa anda pidanakan. Dasar hukum tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian