Saya bulan lalu berhasil membeli rumah subsidi tipe 36/90, lalu di bulan ini saya berencana mau merenovasi rumah tersebut tetapi ada keluarga saya yang menginfokan bahwa rumah subsidi tidak boleh direnovasi. Saya bingung apakah benar ada hukum yang mengatakan bahwa rumah subsidi tidak boleh direnovasi? Mohon pencerahannya Bpk/Ibu, terimakasih.
Berdasarkan permasalahan Bapak/Ibu, dapat kami jelaskan bahwasanya rumah subsidi merupakan bagian dari program pemerintah melalui Kementerian PUPR, dengan tujuan penting yaitu agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki rumah layak huni secara mudah dan murah. Mengingat statusnya sebagai program pemerintah, terdapat sejumlah peraturan rumah subsidi yang harus ditaati, khususnya perihal renovasi. Pada dasarnya, renovasi rumah subsidi dibolehkan namun tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau sesuka hati pemilik rumah subsidi tersebut.
Aturan hukum terkait renovasi rumah subsidi tertuang dalam keputusan menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020. Berikut beberapa hal yang harus Bapak/Ibu patuhi apabila berencana untuk melakukan renovasi rumah subsidi :
Renovasi yang boleh dilakukan pada Rumah Subsidi
Renovasi yang tidak boleh dilakukan pada Rumah Subsidi
Merenovasi rumah subsidi tentu harus memperhatikan hal-hal tersebut di atas, karena renovasi rumah yang dilakukan secara bebas dapat mengakibatkan bertambahnya luas bangunan rumah subsidi tersebut, hal ini tentu dilarang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR nomor 689/KPTS/M/2023, dimana luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, dari segi bangunan atau lantai, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Bagaimana cara menuntut pengembalian