Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-23 07:08:04
Pertanahan
RENOVASI RUMAH SUBSIDI

Saya bulan lalu berhasil membeli rumah subsidi tipe 36/90, lalu di bulan ini saya berencana mau merenovasi rumah tersebut tetapi ada keluarga saya yang menginfokan bahwa rumah subsidi tidak boleh direnovasi. Saya bingung apakah benar ada hukum yang mengatakan bahwa rumah subsidi tidak boleh direnovasi? Mohon pencerahannya Bpk/Ibu, terimakasih.

Dijawab tanggal 2024-09-24 10:08:26+07

Berdasarkan permasalahan Bapak/Ibu, dapat kami jelaskan bahwasanya rumah subsidi merupakan bagian dari program pemerintah melalui Kementerian PUPR, dengan tujuan penting yaitu agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki rumah layak huni secara mudah dan murah. Mengingat statusnya sebagai program pemerintah, terdapat sejumlah peraturan rumah subsidi yang harus ditaati, khususnya perihal renovasi. Pada dasarnya, renovasi rumah subsidi dibolehkan namun tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau sesuka hati pemilik rumah subsidi tersebut. 

Aturan hukum terkait renovasi rumah subsidi tertuang dalam keputusan menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020. Berikut beberapa hal yang harus Bapak/Ibu patuhi apabila berencana untuk melakukan renovasi rumah subsidi :

Renovasi yang boleh dilakukan pada Rumah Subsidi

  • Membuat pagar.
  • Memperbaiki atap bocor.
  • Memperbaiki dinding rembes.
  • Memanfaatkan sisa lahan yang ada.
  • Menambah lantai bangunan.

Renovasi yang tidak boleh dilakukan pada Rumah Subsidi

  • Mengubah fasad rumah.
  • Membangun lantai tingkat sebelum lima tahun.
  • Mengubah rumah sebagai tempat usaha.
  • Renovasi yang dilakukan secara besar-besaran.

Merenovasi rumah subsidi tentu harus memperhatikan hal-hal tersebut di atas, karena renovasi rumah yang dilakukan secara bebas dapat mengakibatkan bertambahnya luas bangunan rumah subsidi tersebut, hal ini tentu dilarang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR nomor 689/KPTS/M/2023, dimana luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, dari segi bangunan atau lantai, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAYAPURA
Alamat : JL. DR. Sam Ratulangi No. 45 APO, Kel. Bhayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura - Prov. Papua
Kontak : 081354169559

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.