Sudah beberapa bulan saya selalu mendapat sms tagihan dari salah satu leasing yang saya belum pernah melakukan kredit di sana. Saya juga sudah membuat pengaduan ke website pusat leasing tersebut tetapi tidak ditanggapi. 2 bulan ini saya terus ditelpon bekali-kali dengan nomor yang berbeda. Saya sama sekali tidak kenal dengan peminjam karena beda provinsi. Saya juga sudah menyampaikan supaya leasing tersebut lebih teliti untuk soal data peminjam supaya tidak merugikan pihak lain. Dari sudut hukum, jika saya masih diteror oleh telepon tagihan, aturan dan pasal manakah yang bisa saya gunakan? Karena saya juga sudah lelah menyampaikan bahwa saya tidak kenal peminjam. Dan saya juga sudah komplain berkali kali tapi masih ditelepon terus.
Terima kasih telah menggunakan pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami akan menjawab pertanyaan yang telah saudara ajukan sebagai berikut :
Berdasarkan kronologis yang Saudara sampaikan, kami berasumsi bahwa telah terjadi kesalahan data nasabah/kreditur pada perusahaan pembiayaan (leasing) yang melakukan penagihan kepada Saudara. Hal ini mungkin terjadi karena nomor ponsel Saudara bocor atau karena kelalaian dalam pencatatan oleh pihak perusahaan pembiayaan.
Perihal data pribadi, apabila kebocorannya terjadi melalui sistem eletronik maka pengaturannya mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”).
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenkominfo 20/2016 data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
Setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permenkominfo 20/2016 atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Jika hal tersebut terjadi karena kesalahan pencatatan data nomer ponsel peminjam, mengingat Saudara telah mengajukan komplain namun tetap diabaikan oleh perusahaan pembiayaan yang bersangkutan, apabila Saudara merasa terganggu dan dirugikan oleh tindakan perusahaan pembiayaan yang terus menelepon dan menagih utang orang lain, Saudara juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) terhadap perusahaan pembiayaan tersebut berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUH Perdata”) yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Hal ini dikarenakan tindakan perusahaan pembiayaan tersebut telah melanggar salah satu hak pribadi Saudara, yaitu hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
Selain itu, kami juga menghimbau agar Saudara lebih berhati-hati bahwa mungkin ini adalah modus operandi dari tindak pidana penipuan yang sekarang marak terjadi melaui telepon yang diakibatkan bocornya informasi nomor ponsel Saudara.
Bagaimana cara menuntut pengembalian