Apakah barang yang dipesan tidak sesuai dengan yang diterima termasuk kategori wanprestasi ?
Ya, barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan dapat di kategorikan sebagai wanprestasi . Wanprestasi adalah kegagalan dalam memenuhi prestasi yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Berdasarkan pasal 1234 kitab undang undang hukum perdata ,
Prestasi yang dituntut umumnya berupa tiga hal yakni ;
Wanprestasi sebagaimana diterangkan pasal 1238 k kitab undang undang hukum perdata adalah kondisi dimana debitur lalai dengan surat perintah , atau dengan akta sejenis itu , atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri . Yaitu bila perikatannya ini mengakibatkan debitur harus diannggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Bila melakukan wanprestasi , pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa biaya, kerugian dan bunga .
Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat dalam pasal 1239 kitab undang undang hukum perdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu , wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Penggantian biaya merupakan ganti dari ongkos atau uang yang telah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Kemudian yang dimaksud dengan penggantian rugi adalah penggantian kerugian yang ditimbulkan dari kelalaian pihak wanprestasi.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp