bahwa pemohon berkonsultasi terkait masalah hutang piutang yang mana pada bulan Januari tahun 2023 Sdr.JOHN meminjam uang kepada saya secara bertahap pertama yaitu sebesar kurang lebih Rp.2.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk keperluan rumah tangga dengan janji akan mengembalikan uang tersebut kepada Pemohon secara keseluruhan, kemudian pada bulan Februari tahun 2023 Sdr.JOHN kembali meminjam uang kepada Pemohon sebesar kurang lebih Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk membeli sepeda motor. Adapun total hutang Sdr.JOHN kepada Pemohon kurang lebih sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah). Sdr.JOHN membayar hutangnya kepada pemohon tidak secara keseluruhan sebagaimana yang telah dijanjikan kepada Pemohon akan tetapi dilakukannnya secara berangsur tiap bulannya sebanyak 4 (empat) kali, pertama pada bulan februari sebesar RP.1.000.000 (satu juta rupiah), kedua pada bulan Maret sebesar kurang lebih Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), ketiga pada bulan Mei sebesar kurang lebih kurang lebih Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah), setelah pembayaran ketiga kali pada bulan Mei tahun 2023 Sdr.JOHN tidak lagi membayar sisa hutangnya kepada Pemohon sebesar Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), bagaiamana aturan hukum terkait dengan hutang piutang tersebut?
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan berpendapat bahwa kesepakatan antara Peminjam yaitu Sdr.JOHN dan Pemohon dalam perjanjian hutang piutang melahirkan hak dan kewajiban yaitu Peminjam wajib mengembalikan apa yang dpinjam seperti semula sedangkan pemberi pinjaman memiliki hak memperoleh kembali atas obyek yang dpinjam. Perjanjian terkait dengan hutang sendiri diatur pada Pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi bahwa “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama”
Bahwa Sdr.JOHN seyogyanya telah melakukan wanprestasi kepada Pemohon karena tidak membayar Hutang sebesar Rp.2.400.000. (dua juta empat ratus ribu rupiah) Wanprestasi dikategorikan dalam beberapa bentuk yaitu sama sekali tidak memenuhi prestasi, terlambat memenuhi prestasi, keliru memenuhi prestasi.
Bagaimana cara menuntut pengembalian