Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-21 09:20:07
Hutang Piutang
PEMINJAMAN UANG

bahwa pemohon berkonsultasi terkait masalah hutang piutang yang mana pada bulan Januari tahun 2023 Sdr.JOHN meminjam uang kepada saya secara bertahap pertama yaitu sebesar kurang lebih Rp.2.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk keperluan rumah tangga dengan janji akan mengembalikan uang tersebut kepada Pemohon secara  keseluruhan, kemudian pada bulan Februari tahun 2023 Sdr.JOHN kembali meminjam uang kepada Pemohon sebesar kurang lebih Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk membeli sepeda motor. Adapun total hutang Sdr.JOHN kepada Pemohon kurang lebih sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah). Sdr.JOHN membayar hutangnya kepada pemohon tidak secara keseluruhan sebagaimana yang telah  dijanjikan kepada Pemohon akan tetapi dilakukannnya secara berangsur tiap bulannya sebanyak 4 (empat) kali, pertama pada bulan februari sebesar RP.1.000.000 (satu juta rupiah), kedua  pada bulan Maret sebesar kurang lebih Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), ketiga pada bulan Mei sebesar kurang lebih kurang lebih Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah), setelah pembayaran ketiga kali pada bulan Mei tahun 2023 Sdr.JOHN tidak lagi membayar sisa hutangnya kepada Pemohon sebesar Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), bagaiamana aturan hukum terkait dengan hutang piutang tersebut?

Dijawab tanggal 2024-08-21 09:28:39+07

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan berpendapat bahwa  kesepakatan antara Peminjam yaitu Sdr.JOHN dan Pemohon dalam perjanjian hutang piutang melahirkan  hak dan kewajiban yaitu Peminjam wajib mengembalikan apa yang dpinjam seperti semula sedangkan pemberi pinjaman memiliki hak memperoleh kembali atas obyek yang dpinjam.  Perjanjian terkait dengan hutang sendiri diatur pada Pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi bahwa “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama

Bahwa Sdr.JOHN seyogyanya telah melakukan wanprestasi kepada Pemohon karena tidak membayar Hutang  sebesar Rp.2.400.000. (dua juta empat ratus ribu rupiah) Wanprestasi dikategorikan dalam beberapa bentuk yaitu  sama sekali tidak memenuhi prestasi, terlambat memenuhi prestasi, keliru memenuhi prestasi.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.