Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-25 11:24:54
Pertanahan
TETANGGA YANG MENGHIDUPKAN MUSIK KERAS-KERAS MELEBIHI BATAS DARI MALAM HARI HINGGA PAGI MELANGGAR HUKUM?

Selamat siang ibu/bpk Jaksa Pengacara Negara, saya Reni ingin bertanya perihal permasalahan di tempat tinggal saya.
jadi saya itu memiliki tetangga yang suka menyetel musik kencang sekali melebihi batas dari malam hari hingga pagi hari, apakah hal tersebut melanggar hukum?

Tetangga saya sudah sering kali melakukan ini, walaupun sudah diperingatkan polisi 1 kali. Saya sendiri merasa tetangga tersebut sudah keterlaluan karena mengganggu kesehatan sekeluarga. Mohon saran bagaimana proses hukum mengenai masalah ini.
Terima kasih ibu/bpk Jaksa

Dijawab tanggal 2024-09-25 15:49:30+07

Selamat sore bpk/ibu, terima kasih atas pertanyaannya.
perihal permasalahan diatas Jaksa Pengacara Negara akan menjelaskan sebagai berikut :

pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk mendengarkan musik sepanjang tidak melanggar hukum. Dalam pelaksanaan hak ini tentu jangan sampai merugikan hak orang lain untuk mendapat ketenangan. Terutama karena di Indonesia juga berlaku norma-norma yang hidup di masyarakat seperti tenggang rasa. Namun demikian, tetangga berisik dengan menyetel musik keras-keras hingga merugikan orang lain dapat tergolong sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Untuk dapat menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur : 

  • Perbuatan
  • Perbuatan harus melawan hukum
  • Kerugian
  • Hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian
  • Kesalahan 

Berdasarkan hal tersebut yang bersangkutan dapat menggugat tetangga tersebut dengan dasar perbuatan melawan hukum. Perbuatan tetangga setel musik keras-keras merupakan tindakan yang disengaja dan merugikan hak subjektif  serta membawa kerugian immateril berupa mengganggu kesehatan sekeluarga.

Namun demikian, meskipun perbuatan dapat digugat secara perdata, akan lebih baik jika yang bersangkutan melaporkan gangguan/polusi suara tersebut kepada Ketua RT/RW, Kepala Desa, atau Lurah setempat supaya tetangga tersebut dapat diperingatkan untuk tidak mengganggu tetangga di sekitarnya dengan menyetel musik keras-keras. Jika gangguan yang ditimbulkan tetap berlanjut dan sangat merugikan, sebagai jalan terakhir dapat menempuh jalur hukum sebagaimana disampaikan di atas.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.