Selamat siang ibu/bpk Jaksa Pengacara Negara, saya Reni ingin bertanya perihal permasalahan di tempat tinggal saya.
jadi saya itu memiliki tetangga yang suka menyetel musik kencang sekali melebihi batas dari malam hari hingga pagi hari, apakah hal tersebut melanggar hukum?
Tetangga saya sudah sering kali melakukan ini, walaupun sudah diperingatkan polisi 1 kali. Saya sendiri merasa tetangga tersebut sudah keterlaluan karena mengganggu kesehatan sekeluarga. Mohon saran bagaimana proses hukum mengenai masalah ini.
Terima kasih ibu/bpk Jaksa
Selamat sore bpk/ibu, terima kasih atas pertanyaannya.
perihal permasalahan diatas Jaksa Pengacara Negara akan menjelaskan sebagai berikut :
pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk mendengarkan musik sepanjang tidak melanggar hukum. Dalam pelaksanaan hak ini tentu jangan sampai merugikan hak orang lain untuk mendapat ketenangan. Terutama karena di Indonesia juga berlaku norma-norma yang hidup di masyarakat seperti tenggang rasa. Namun demikian, tetangga berisik dengan menyetel musik keras-keras hingga merugikan orang lain dapat tergolong sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Untuk dapat menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur :
Berdasarkan hal tersebut yang bersangkutan dapat menggugat tetangga tersebut dengan dasar perbuatan melawan hukum. Perbuatan tetangga setel musik keras-keras merupakan tindakan yang disengaja dan merugikan hak subjektif serta membawa kerugian immateril berupa mengganggu kesehatan sekeluarga.
Namun demikian, meskipun perbuatan dapat digugat secara perdata, akan lebih baik jika yang bersangkutan melaporkan gangguan/polusi suara tersebut kepada Ketua RT/RW, Kepala Desa, atau Lurah setempat supaya tetangga tersebut dapat diperingatkan untuk tidak mengganggu tetangga di sekitarnya dengan menyetel musik keras-keras. Jika gangguan yang ditimbulkan tetap berlanjut dan sangat merugikan, sebagai jalan terakhir dapat menempuh jalur hukum sebagaimana disampaikan di atas.
Bagaimana cara menuntut pengembalian