Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-21 12:29:28
Pertanahan
STATUS KEPEMILIKAN TANAH

Bagaimana status kepemilikan tanah di sumatera yang awalnya tanah tersebut tidak dimiliki oleh siapapun,namun dalam jangka waktu sekitar 50 tahun telah dikelola oleh seorang petani sawit tanpa ada kepemilikan tanah tersebut.Apakah tanah tersebut dapat didaftarkan atas nama petani sawit itu?

Dijawab tanggal 2024-08-23 10:46:23+07

Pendaftaran tanah untuk pertama kali merupakan salah satu kegiatan dari pelaksanaan pendaftaran tanah. Pengertian pendaftaran tanah untuk pertama kali menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang Pendataran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

  1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik Tanah
  2. Pembuktian dan Pembukuan Hak atas Tanah
  3. Penerbitan Sertifikat Tanah
  4. Penyajian Data Fisik dan Data Yuridis Tanah
  5. Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen Tanah

Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan pendaftaran tanah secara periodik, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:

  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik.
  2. Pembuktian hak dan pembukuannya.
  3. Penerbitan sertifikat.
  4. Penyajian data fisik dan data yuridis.
  5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.

 

DASAR HUKUM

1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

2.    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.