Sertifikat tanah saya rusak karena dimakan rayap. Apa prosedur yang harus saya lakukan untuk mendapatkan sertifikat tanah pengganti? Serta bagaimana status sertifikat tanah yang baru tersebut?
Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.
Pengertian sertifikat tanah sebagaimana dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997, yaitu surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sertifikat dianggap rusak apabila ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang robek atau terlepas, akan tetapi masih tersisa bagian sertifikat yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertifikat tersebut.
Pada dasarnya jika sebuah sertifikat tanah rusak maka dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997 yang berbunyi: Permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena rusak atau karena masih menggunakan blangko sertifikat lama dapat diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat atau sisa sertifikat yang bersangkutan.
Ketentutan mengenai penerbitan sertifikat pengganti juga diatur dalam Pasal 57 ayat (1) PP 24/1997 sebagai berikut: Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.
Permohonan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang. Apabila pemegang hak atau penerima hak sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Adapun surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Selanjutnya, penggantian sertifikat tersebut akan dicatat pada buku tanah yang bersangkutan. Lalu, dalam hal penggantian sertifikat karena rusak, maka sertifikat yang lama akan ditahan dan dimusnahkan.
Dalam rangka penerbitan sertifikat pengganti, jika ditemukan perubahan batas bidang tanah yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau letak batas bidang tanah, maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali dengan nomor hak tidak diubah. Namun, jika batas bidang tanah tidak berubah dan tanda batas tidak terpasang/hilang, maka dapat dilakukan pengukuran dengan pengembalian batas sepanjang muatan data dalam gambar ukur sesuai dengan keadaan semula.
Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Sekian dari kami. Terima kasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta