saya memiliki hutang yang sangat banyak kepada rentenir, bahkan saya sendiri tidak mampu membayarnya beserta bunga dengan tenggang waktu yang sudah lewat. Dengan kesal. rentenir itu memberikan solusi kepada saya untuk mentandatangani surat pernyataan/ surat perjanjian yang isinya kesediaan saya untuk memberikan 1 ginjal saya sebagai jaminan jika hutang saya tidak dilunasi. Apakah itu sah di mata hukum?
Baik Jaksa Pengacara Negara Kami akan menjawab pertanyaan saudara
Bahwa jaminan yang ada dijaminkan adalah harus dalam bentuk bentuk yang berwujud dan bila dilihat dari posisi jadi apakah ginjal dalam kategori syarat unuk jaminan tersebut
Selanjutnya secara hukum menjualbelikan ginjal atau organ tubuh dilarang diperjual belikan dengan dalil apapun, dijadikan donor harus secara sukarela tanpa masalah apapun yang diatur dalam pasal13 (1) peraturan mentri Kesehatan No.38 tahun 2016. Jadi menurut hemat kami perjanjian yang menurut hemat kami perjanjian yang untuk memberikan giinjal sebagai jaminan tidak memenuhi ^sebab yang hala^ karena bertentangan dengan perundang-undangan, selama perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, apabila saudara masih ada yang ingin ditanyakan kami akan dengan senang hati melayani
Saudara dapat juga langsung datang pada Kantor Kejaksaan Negeri Kendari
Bagaimana cara menuntut pengembalian