Selamat siang bapak/ibu, keluarga saya punya tanah yang telah lama bersertifikat hak milik tetapi tanah tersebut tidak pernah digunakan atau dimanfaatkan, apakah tanah tersebut akan dialihkan ke negara? Apakah tanah itu termasuk tanah terlantar? Adakah jangka waktu suatu tanah dikatakan terlantar?
Selamat Siang,
Bahwa untuk menjawab permaslahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki beberapa penjelasan terkait masalah hukum yang anda hadapi. Berdasarkan PP 20/2021 menyatakan bahwa kawasan terlantar adalah kawasan yang bukan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin usaha, yang sengaja tidak diusahakan dan tidak dimanfaatkan. Sedangkan pengertian tanah terlantar dalam UU PA diatur di dalam Pasal 27 yang bebrunyi : Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.
→ Berlaku bagi setiap pemegang hak, pemegang hak pengelolaan dan pemegang dasar penguasaan atas tanah wajib mengusahakan, mempergunakan dan/atau memanfaatkan.
Kriteria tanah terlantar berusaha sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan, maka kawasan tersebut menjadi objek penertiban kawasan terlantar. Objek penertiban kawasan terlantar meliputi : kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu atau akwasan lain yang pengusahaan, penggunaan dan/atau pemanfaatannya didasarkan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Sedangkan bagi tanah hak milik yang secara sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan atau dipelihara sehingga akan dikuasa oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan, dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak atau fungsi sosial atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Bagaimana cara menuntut pengembalian