Halo JPN, saya adalah pengusaha di bidang pengadaan barang dan jasa yang biasa menjadi rekanan suatu Pemerintah Daerah untuk menyediakan berbagai keperluan barang. Saat ini usaha saya berstatus sebagai Persekutuan Komanditer, dan ingin mengubah bentuknya menjadi Perseroan Terbatas Perseorangan. Apakah nantinya bentuk usaha Perseroan Terbatas Perseorangan dapat untuk tetap ikut sebagai peserta tender/penunjukan langsung di lingkup LPSE? Terima kasih.
Yth. Bapak/Ibu. Terima kasih sudah mempercayakan JPN untuk membantu anda memberikan solusi hukum terbaik untuk masalah keperdataan anda. Bila melihat pada pertanyaan yang anda ajukan, pada intinya adalah menyangkut mengenai bentuk usaha apa yang paling ideal digunakan untuk menjalankan usaha di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintahan dan apakah bentuk Perseroan Terbatas Perseorangan dapat memenuhi syarat sebagai peserta tender/penunjukan langsung di lingkup LPSE.
Dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, Pasal 1 angka 1 mengatur bahwa:
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Kemudian terdapat kegiatan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, yang oleh Pasal 1 angka 26 diatur sebagai:
suatu cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
Definisi Pelaku Usaha diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 28, sebagai:
setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Frasa setiap orang perorangan atau badan usaha mengartikan bahwa dalam rezim Pengadaan Barang/Jasa Indonesia, bentuk usaha yang dapat mengikuti seleksi sebagai Penyedia Pengadaan Barang/Jasa meliputi (baik berbadan hukum atau tidak):
Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan saudara, dapat disimpulkan bahwa bentuk Perseroan Perorangan dapat digunakan untuk mengikuti proses seleksi sebagai Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan. Namun meskipun demikian, anda sebagai calon peserta seleksi sebagai Penyedia Pengadaan Barang/Jasa harus mencermati detail persyaratan calon peserta yang diterbitkan oleh LPSE lembaga tersebut, karena per pekerjaan yang ditawarkan untuk diikuti seleksi memiliki persyaratan teknis yang berbeda-beda.
Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.
Bagaimana cara menuntut pengembalian