Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-03 12:56:34
Pertanahan
SERTPIIKAT DIATAS SERTIPIKAT

Sa punya orangtua beli sertipikat dari tahun 2016 tetapi kemarin ada orang datang klaim disitu sdh ada de punya sertipikat dri tahun 1997, bagaimana langkah hukum jika sa mau klaim sa pny hak atas sertipikat 

Dijawab tanggal 2024-06-05 13:13:51+07

Terima kasih atas pertanyaannya. 

Pertama-tama kami asumsikan bahwa sertipikat hak milik (“SHM”) yang Anda maksud adalah sertipikat sebagai tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap tanah. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 yang berbunyi:

Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. 

Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan bahwa:

Jika terdapat sertipikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertipikat hak yang terbit lebih dahulu.

Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:

...bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertipikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum...

Putusan MA 290 K/Pdt/2016 dan Putusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa:

…Bahwa jika timbul sertipikat hak gandamaka bukti hak yang paling kuat adalah sertipikat hak yang terbit lebihdahulu…

Berdasarkan yurisprudensi dan putusan MA tersebut, maka Anda dapat membandingkan tahun terbitnya SHM Anda miliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang lain. Hal ini bertujuan untuk menentukan sertipikat yang terlebih dahulu terbit adalah sertipikat yang sah dan berkekuatan hukum.

Sengketa tanah adalah masalah yang kompleks, dan penyelesaiannya melibatkan prosedur hukum yang berbeda-beda tergantung pada kasusnya. Berikut adalah beberapa langkah hukum yang dapat Anda pertimbangkan:

  1. Cek Asal Usul Kepemilikan Lahan: Periksa dengan seksama status lahan yang akan Anda beli. Pastikan Anda memahami sejarah kepemilikan tanah dan apakah ada sertipikat yang sah atas lahan tersebut dan cek alas hak atau cek pelepasan tanah adat Anda apakah sudah ditandatangani oleh pihak adat yang sah.
  2. Cek Keabsahan Sertipikat: Jika penjual dapat menunjukkan sertipikat atau girik atas lahan tersebut, pastikan keabsahan dokumen tersebut. Periksa apakah sertipikat tersebut telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan apakah ada perubahan kepemilikan sejak tahun 1997.
  3. Pastikan Kredibilitas Penjual: Selidiki latar belakang penjual dan pastikan bahwa mereka memiliki hak sah untuk menjual tanah tersebut. Jika ada keraguan, konsultasikan dengan notaris.
  4. Lakukan Pengaduan ke Kantor Kepala Pertanahan: Jika Anda yakin bahwa sertipikat Anda sah, ajukan pengaduan ke Kantor Kepala Pertanahan setempat. Berikan bukti kepemilikan dan informasi yang relevan mengenai klaim dari pihak lain.
  5. Penyelesaian Lewat Mediasi: Jika sengketa masih berlanjut, pertimbangkan mediasi. Mediator independen dapat membantu mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
  6. Penyelesaian di Pengadilan: Jika mediasi tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Pastikan Anda memiliki bukti yang kuat dan konsultasikan dengan pengacara untuk memahami proses hukum lebih lanjut.
  7. Ikuti Aturan Hukum: Selalu patuhi prosedur hukum yang berlaku.

Semoga informasi ini membantu Anda dalam menavigasi sengketa tanah Anda. 

Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang telah dicabut sebagian oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah

Putusan:

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018

Putusan Mahkamah Agung Nomor 976 K/Pdt/2015

Putusan Mahkamah Agung Nomor 290 K/Pdt/2016

Putusan Mahkamah Agung Nomor 143 PK/Pdt/2016

Referensi:

ATR BPN, diakses pada 06 Juni 2024

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAYAPURA
Alamat : JL. DR. Sam Ratulangi No. 45 APO, Kel. Bhayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura - Prov. Papua
Kontak : 081354169559

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.