Sa punya orangtua beli sertipikat dari tahun 2016 tetapi kemarin ada orang datang klaim disitu sdh ada de punya sertipikat dri tahun 1997, bagaimana langkah hukum jika sa mau klaim sa pny hak atas sertipikat
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pertama-tama kami asumsikan bahwa sertipikat hak milik (SHM) yang Anda maksud adalah sertipikat sebagai tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap tanah. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 yang berbunyi:
Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan bahwa:
Jika terdapat sertipikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertipikat hak yang terbit lebih dahulu.
Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:
...bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertipikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum...
Putusan MA 290 K/Pdt/2016 dan Putusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa:
Bahwa jika timbul sertipikat hak gandamaka bukti hak yang paling kuat adalah sertipikat hak yang terbit lebihdahulu
Berdasarkan yurisprudensi dan putusan MA tersebut, maka Anda dapat membandingkan tahun terbitnya SHM Anda miliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang lain. Hal ini bertujuan untuk menentukan sertipikat yang terlebih dahulu terbit adalah sertipikat yang sah dan berkekuatan hukum.
Sengketa tanah adalah masalah yang kompleks, dan penyelesaiannya melibatkan prosedur hukum yang berbeda-beda tergantung pada kasusnya. Berikut adalah beberapa langkah hukum yang dapat Anda pertimbangkan:
Semoga informasi ini membantu Anda dalam menavigasi sengketa tanah Anda.
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang telah dicabut sebagian oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
Putusan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018
Putusan Mahkamah Agung Nomor 976 K/Pdt/2015
Putusan Mahkamah Agung Nomor 290 K/Pdt/2016
Putusan Mahkamah Agung Nomor 143 PK/Pdt/2016
Referensi:
ATR BPN, diakses pada 06 Juni 2024
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta