Bahwa Pemohon Berkonsultasi terkait dengan tunggakan pajak Perusahaan, Dimana Perusahaan tersbeut sebelumnya sudah tidak beroperasi semenjak tahun 2022 kemudian pada awal tahun 2023 pemohon menerima surat dari kantor pajak terkait dengan pajak Perusahaan yang sudah memiliki keterlambatan pembayaran, dikarenakan si pemohon tidak ingin memperpanjang masalah akhirnya si pemohon membayarkan iuran tunggakan pajak tersebut dan langsung melaporkan bahwa Perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi, namun di tahun 2024 pemohon masih menerima surat pajak Perusahaan tersebut hingga beberapa kali, Langkah apa yang harus pemohon lakukan terhadap permasalahan tersebut?
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak Badan dapat mengajukan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif apabila usaha yang dijalankan tidak aktif lagi atau tidak beroperasi. Secara umum, penetapan Wajib Pajak dengan status Non-Efektif (NE) dapat dilakukan atas Wajib Pajak yang dapat memenuhi setidaknya salah satu kriteria yang telah dimuat dalam peraturan tersebut, yakni:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya dibawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya;
5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut;
7. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
11. Wajib Pajak selain yang telah disebutkan diatas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP
Permohonan penetapan status Wajib Pajak Non-Efektif dapat diajukan secara elektronik atau tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kriteria sebagai status Wajib Pajak Non-Efektif.
Bagaimana cara menuntut pengembalian