Saya menyewakan sebuah rumah kepada seseorang. Sebelumnya pembayaran selalu dilunasi tepat waktu. Namun selang beberapa bulan terakhir, penyewa tidak kunjung membayar hingga hari ini dan saya berhak menyewakan rumah itu ke orang lain saja. Apakah penyewa bisa dikenakan sanksi pidana?
Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
Bahwa sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sewa menyewa sebagaimana diatur dalam Dalam Pasal 1548 KUH Perdata sewa menyewa merupakan suatu persetujuan di mana suatu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disanggupi.
Bahwa Penyewa harus menepati 2 kewajiban utama, yaitu:
Bahwa Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Jika penyewa tetap lalai, maka Anda dapat mengajukan gugatan atas wanprestasi ke pengadilan.
Bahwa Untuk dapat dikatakan wanprestasi, Anda harus lebih dahulu memberikan pernyataan lalai, seperti somasi, pada si penyewa sebagai peringatan atas kelalaian untuk memenuhi kewajibannya membayar uang sewa.
Pemberian pernyataan lalai tersebut berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata yang menegaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya, kemudian ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas.
Bagaimana cara menuntut pengembalian