Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-04 15:33:41
Pertanahan
TANAH WARISAN

Orang tua saya memiliki sebidang tanah, dimana tanah tersebut merupakan warisan dari kakek saya. lalu dikemudian hari terdapat sesorang yang mengakui telah mengakui dan memiliki tanah tersebut serta sertifikatnya. Langkah hukum apa yang harus saya lakukan terhadap kasus seperti ini?

Dijawab tanggal 2024-11-04 16:06:36+07

selamat siang ibu, terimakasih atas pertanyaannya, kami coba untuk menjawab pertanyaan ibu, langkah hukum yang dapat ibu lakukan terkait masalah kepemilikan tanah tersebut adalah dengan melakukan gugatan secara perdata yang harus ibu daftarkan ke pengadilan negeri setempat, untuk mengajukan gugatan perdata tersebut ibu harus mempersiapkan dokumen terkait yang dapat membuktikan kepemilikan atas tanah tersebut memanglah masih dalam kepemilikan atas nama kakek ibu yang diwariskan ke ibuÂ…kalo masih ada pertanyaan lain boleh ditanyakan kembali kepada kami ya bu, Terimakasih sudah menghubungi halo Jpn Kejari Belitung Timur, semoga membantu permasalahannya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BELITUNG TIMUR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.