Orang tua saya memiliki sebidang tanah, dimana tanah tersebut merupakan warisan dari kakek saya. lalu dikemudian hari terdapat sesorang yang mengakui telah mengakui dan memiliki tanah tersebut serta sertifikatnya. Langkah hukum apa yang harus saya lakukan terhadap kasus seperti ini?
selamat siang ibu, terimakasih atas pertanyaannya, kami coba untuk menjawab pertanyaan ibu, langkah hukum yang dapat ibu lakukan terkait masalah kepemilikan tanah tersebut adalah dengan melakukan gugatan secara perdata yang harus ibu daftarkan ke pengadilan negeri setempat, untuk mengajukan gugatan perdata tersebut ibu harus mempersiapkan dokumen terkait yang dapat membuktikan kepemilikan atas tanah tersebut memanglah masih dalam kepemilikan atas nama kakek ibu yang diwariskan ke ibuÂ…kalo masih ada pertanyaan lain boleh ditanyakan kembali kepada kami ya bu, Terimakasih sudah menghubungi halo Jpn Kejari Belitung Timur, semoga membantu permasalahannya.
Bagaimana cara menuntut pengembalian