Sewaktu ayah saya hidup, ada tanah yang dibeli dari adiknya (paman saya) dengan bukti kuitansi pembelian yang bermeterai disertai tanda tangan kedua belah pihak. Saat ini saya mau mengurus sertifikat tanah tersebut. Pertanyaan saya:
Halo sobat Adhyaksa terimakasih sudah bertanya melalui Halo JPN, bahwa di dalam Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang berbunyi peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga untuk membuat sertifikat hak atas tanah melalui jual beli, pada prinsipnya pemohon perlu membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) terlebih dahulu yang dilakukan antara paman pemohon dengan ahli waris dari orang tua pemohon dengan tujuan agar jual beli tanah tersebut dapat didaftarkan ke kantor pertanahan.
kemudian kuitansi merupakan surat bukti penerimaan uang yang dari segi alat bukti dapat menjadi alat bukti tulisan mengenai penerimaan uang, selain itu kuitansi juga dapat dijadikan sebagai bukti adanya suatu perjanjian. Sehingga jika paman pemohon mengingkari kuitansi tersebut dan tidak mau untuk melakukan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maka langkah yang dapat pemohon lakukan adalah mengajukan suatu upaya hukum melalui gugatan perdata atas dasar bahwa paman pemohon belum menyerahkan tanah tersebut, hal ini merujuk pada ketentuan kewajiban penjual berdasarkan Pasal 1474 KUH Perdata yang berbunyi Ia mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya selain itu hal ini juga dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 1475 KUH Perdata yang berbunyi Penyerahan ialah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan si pembeli
Selanjutnya apabila apabila paman pemohon selaku penjual enggan membuat AJB di hadapan PPAT sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah maka dapat dikatakan bahwa paman pemohon tidak mau menyerahkan tanah tersebut. Oleh karena itu tindakan paman pemohon dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan cidera janji (wanprestasi) berdasarkan Pasal 1474 KUH Perdata. Selain itu pada prinsipnya telah terjadi perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh paman pemohon dengan orang tua pemohon yang dibuktikan dengan adanya kuitansi tersebut. Sehingga jika paman pemohon tidak mau menyerahkan tanah tersebut maka tergolong sebagai wanprestasi. Meski demikian kami menyarankan untuk mendukung bukti kuitansi tersebut dengan alat bukti lain seperti saksi-saksi untuk memperkuat bukti adanya perjanjian jual beli tanah antara paman pemohon dengan orang tua pemohon.
demikian jawaban dari Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan pemohon.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta