Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-10 11:50:32
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Permisi min, mau tanya. Temenku ada yang terlilit hutang dan dia baru saja kerampokan di rumahnya sehingga dia meminta keringanan perpanjangan karena belum sanggup membayar, sedangkan dia diancam akan diviralkan di media sosial apabila tidak segera melunasinya. Apa perbuatan ancaman untuk memviralkan itu dapat dipidana min?

Dijawab tanggal 2024-07-15 09:39:22+07

1. Setiap orang yang memviralkan utang yang mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya  cacian, ejekan,  dan/atau  kata- kata tidak pantas, dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Pasal pencemaran nama baik (Ps.310 KUHP) dan penghinaan ringan (Ps. 315 KUHP), apabila perbuatan memviralkan utang tersebut dilakukan melalui media sosial maka perbuatan memviralkan utang tersebut dapat dikenakan pelanggaran Pasal  Pasal  27  ayat  (3) UU ITE;

2. Perbuatan memviralkan suatu utang biasanya bertujuan mempermalukan si pemilik utang. Hal ini sekalipun ada perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat aplikasi  di  media  sosial, hal tersebut bisa menyebabkan batalnya perjanjian.

3. Berpedoman  pada  Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), syarat sahnya perjanjian yakni:

a. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

c.  suatu pokok persoalan tertentu;

d.  suatu sebab yang tidak terlarang.

4. Patut diperhatikan, suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan suatu sebab terlarang, yakni dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak mempunyai kekuatan mengikat.

5. Subekti  dalam  bukunya Hukum Perjanjian menggolongkan “sebab yang halal” sebagai syarat objektif. Syarat ini berkaitan dengan objek perbuatan hukum yang dilakukan. Apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan   tidak   pernah  ada suatu perikatan.

6. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, secara  umum, pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga jika dikaitkan dengan Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian karena tidak memenuhi “sebab yang halal”, sehingga perjanjian tersebut batal  demi hukum.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.