Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-06 18:00:06
Hutang Piutang
JUAL BELI TAKE OVER KREDIT RUMAH DARI TANGAN PERTAMA KE TANGAN KEDUA

Bagaimana permasalahan mengenai hutang piutang apabila membeli rumah dengan cara take over credit.
1. Bagaimana Status Rumah Selama Kredit Dengan Take Over.

2. Bagaimana Cara Mengurus Surat Menyurat Tersebut Ke pihak Developer Maupun Ke Pihak Perbankan.

3. Apa saja yang harus di persiapkan saat akan membeli sebuah rumah dengan cara take over kredit.

 

Dijawab tanggal 2024-06-25 15:39:26+07

1. Bagaimana status Rumah dengan Take Over
Biasanya yang sering terjadi di masyarakat adalah take over dari Pembeli lama ke pembeli Baru. status take over KPR lebih baik dilakukan dengan cara yang benar walaupun sedikit lebih rumit dikarenakan melibatkan Penjual selaku debitur lama, pembeli selaku deitur baru, dan pihak bank. jangan tergiur harga murah jika penjual selaku debitur lama hanya ingin dilakukan Take Over dibawah tangan dengan alasan lebih mudah dan biaya lebih terjangkau, dikarenakan memiliki resiko besar tersendiri, permasalahannya pihak pemberi KPR hanya akan menyerahkan sertifikat property kepada pihak yang Namanya tercantum saat Akad dan Akte Jual Beli. hal ini tentu merugikan pihak pembeli sebagai debitur baru. Dan tentunya akan sulit untuk dilakukan gugatan jika ini terjadi.
Untuk status rumah dengan take over yang benar, tentunya rumah tersebut telah berubah nama menjadi Pembeli sebagai debitur baru.

2 dan 3. Bagaimana Cara Mengurus Surat Menyurat dan yang perlukan untuk dilakukan Take Over
untuk kepengurusan surat/dokumen rumah ke pembeli sebagai debitur baru harus memahai Syarat yang diperlukan untuk take over. Berikut Syarat yang harus dipersiapkan.
- Fotokopi Perjanjian Kredit
- Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB yang sudah dibayar
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
- Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah (jika sudah  menikah), NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMBAS
Alamat : Jl. Saing Rambi No. 83 Kec. Sambas Kab. Sambas
Kontak : 81295149494

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.