Belakangan ini, ada beberapa kasus anak dianiaya tetangga. Misalnya kasus di Sulawesi Barat, seorang anak 15 tahun dianiaya tetangga. Kemudian, kasus di Palembang, anak dianiaya tetangga saat pulang sekolah, dan lain-lain.
Kasus yang saya alami sendiri, suatu hari anak saya dicubit pipinya dengan keras oleh seorang ibu tetangga. Alasannya, dia merasa kesal dengan anak saya karena anak saya mengganggu anaknya. Anak saya menangis keras karena kesakitan dan berlari pulang ke saya, mamanya. Tentu saya tidak terima dengan sikap orang tersebut. Langkah hukum apa yang dapat saya lakukan dan bagaimana hukumnya atas tindakan orang tersebut terhadap anak saya? Terima kasih.
Apabila Anda hendak memproses perkara ini secara pidana, Anda dapat melaporkan pelaku kepada kepolisian. Namun, menurut kami, sebaiknya Anda mengedepankan pendekatan kekeluargaan sepanjang perbuatan tersebut tidak membahayakan anak Anda secara fisik maupun psikis. Kemudian, perlu kami sampaikan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir penegakan hukum, apabila segala upaya seperti perdamaian telah ditempuh.[9] Artinya perkara diutamakan untuk diselesaikan melalui jalur kekeluargaan terlebih dahulu. |
Bagaimana cara menuntut pengembalian