Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-21 15:25:54
Pendirian dan pembubaran PT
PENGANIAYAAN ANAK

Belakangan ini, ada beberapa kasus anak dianiaya tetangga. Misalnya kasus di Sulawesi Barat, seorang anak 15 tahun dianiaya tetangga. Kemudian, kasus di Palembang, anak dianiaya tetangga saat pulang sekolah, dan lain-lain.

Kasus yang saya alami sendiri, suatu hari anak saya dicubit pipinya dengan keras oleh seorang ibu tetangga. Alasannya, dia merasa kesal dengan anak saya karena anak saya mengganggu anaknya. Anak saya menangis keras karena kesakitan dan berlari pulang ke saya, mamanya. Tentu saya tidak terima dengan sikap orang tersebut. Langkah hukum apa yang dapat saya lakukan dan bagaimana hukumnya atas tindakan orang tersebut terhadap anak saya? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-08-21 15:27:11+07

Apabila Anda hendak memproses perkara ini secara pidana, Anda dapat melaporkan pelaku kepada kepolisian.

Namun, menurut kami, sebaiknya Anda mengedepankan pendekatan kekeluargaan sepanjang perbuatan tersebut tidak membahayakan anak Anda secara fisik maupun psikis. Kemudian, perlu kami sampaikan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir penegakan hukum, apabila segala upaya seperti perdamaian telah ditempuh.[9] Artinya perkara diutamakan untuk diselesaikan melalui jalur kekeluargaan terlebih dahulu.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ILIR
Alamat : Jln. Letnan Muctar Saleh 02
Kontak : 81958040122

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.