Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-12-10 09:19:43
Pertanahan
TUKAR MENUKAR TANAH KAS DESA

Dalam melakukan tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD)  apakah penilaiannya dilakukan ke tanah saja atau beserta bangunan bila tanah tersebut telah berdiri bangunan untuk pabrik? 

Dijawab tanggal 2024-12-10 11:41:46+07

Terimakasih atas kepercayaan saudara atas mempercayakan konsultasi saudara kepada JPN

Bahwa sebelum membahas tentang tukar menukar tanah kas desa atau penilaian tanah kas desa, maka terlebih dahulu perlu dijelaskan tentang pengertian aset desa dan ruang lingkup jenis aset desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • Pengertian Aset Desa:

Pengertian Aset Desa diatur di dalam ketentuan perundang-undangan yaitu:

Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

“Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah.”

Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024:

“Aset desa adalah Barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.”

Berdasarkan Pasal-Pasal tersebut dapat diketahui unsur-unsur aset desa adalah:

  1. Barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa;
  2. Dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
  • Ruang Lingkup Jenis Aset Desa

        Ruang Lingkup Jenis Aset Desa diatur di dalam ketentuan perundang-undangan yaitu: 

Pasal 76 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa :

(1) aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

(2) Aset lainnya milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :

a. Kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara, anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah, serta anggatan pendapatan dan belanja desa;
b. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
c. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Hasil kerjasama desa; dan
e. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

……

Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024:

(1) Jenis aset desa terdiri atas :

a. kekayaan asli desa;
b. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
c. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
d. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang;
e. Hasil kerja sama desa; dan
f. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

(2) Kekayaan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. Tanah kas desa;

……

Berdasarkan Pasal-Pasal tersebut dapat diketahui unsur-unsur ruang lingkup jenis aset desa adalah: 

  1. Jenis aset desa yaitu: kekayaan asli desa, kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis, kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil kerjasama desa, kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  2. kakayaan asli desa yaitu: Tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa;

berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diatas maka dapat kami sampaikan bahwa penilaian/appraisal tanah kas desa yang telah berdiri bangunan untuk pabrik appraisal hanya dilakukan terhadap tanah kas desa yang merupakan aset desa dan bukan terhadap bangunan sebagaimana surat dari Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Nomor : 100.3.2.3/3296/BPD tanggal 16 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Kas Desa.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATANG
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 413 Batang – Jawa Tengah.
Kontak : 81285962237

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.