Dalam melakukan tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) apakah penilaiannya dilakukan ke tanah saja atau beserta bangunan bila tanah tersebut telah berdiri bangunan untuk pabrik?
Terimakasih atas kepercayaan saudara atas mempercayakan konsultasi saudara kepada JPN
Bahwa sebelum membahas tentang tukar menukar tanah kas desa atau penilaian tanah kas desa, maka terlebih dahulu perlu dijelaskan tentang pengertian aset desa dan ruang lingkup jenis aset desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Pengertian Aset Desa diatur di dalam ketentuan perundang-undangan yaitu:
Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
“Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah.”
Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024:
“Aset desa adalah Barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.”
Berdasarkan Pasal-Pasal tersebut dapat diketahui unsur-unsur aset desa adalah:
Ruang Lingkup Jenis Aset Desa diatur di dalam ketentuan perundang-undangan yaitu:
Pasal 76 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa :
(1) aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
(2) Aset lainnya milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. Kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara, anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah, serta anggatan pendapatan dan belanja desa;
b. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
c. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Hasil kerjasama desa; dan
e. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
……
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024:
(1) Jenis aset desa terdiri atas :
a. kekayaan asli desa;
b. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
c. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
d. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang;
e. Hasil kerja sama desa; dan
f. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
(2) Kekayaan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. Tanah kas desa;
……
Berdasarkan Pasal-Pasal tersebut dapat diketahui unsur-unsur ruang lingkup jenis aset desa adalah:
berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diatas maka dapat kami sampaikan bahwa penilaian/appraisal tanah kas desa yang telah berdiri bangunan untuk pabrik appraisal hanya dilakukan terhadap tanah kas desa yang merupakan aset desa dan bukan terhadap bangunan sebagaimana surat dari Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Nomor : 100.3.2.3/3296/BPD tanggal 16 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Tukar Menukar Tanah Kas Desa.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batang.
Bagaimana cara menuntut pengembalian