Bagaimana konsekuensinya apabila PT tidak dibubarkan secara sah?
Terima kasih atas pertanyaannya, sependapat saya bahwa konsekuensi apabila PT tidak dibubarkan secara sah, pemegang saham dan pengurus perusahaan masih dapat bertanggungjawab atas kewajiban dan utang perusahaan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian