Apakah penyelesaian sangketa dapat dilakukan di pengadilan?
Pada dasarnya penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dalam dua cara yaitu melalui litigasi dan melalui cara non litigasi. Dimana cara litigasi merupakan cara yang ditempuh dengan mengajukan gugatan ke pengadilan secara keperdataan, sedangkan non litigasi adalah cara yang ditempuh di luar pengadilan dengan jalan mencari hasil kesepakatan yang terbaik untuk para pihak.
Lebih lanjut penyelesaian non litigasi yang diatur dalam undang-undang Perlindungan konsumen yaitu diselesaikan melalui BPSK, dimana BPSK merupakan badan yang dipercaya oleh undang-undang bertugas untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen
Penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan di BPSK dapat dilakukan melalui 3 (tiga) cara, yaitu :
a. Konsilias
Konsiliasi merupakan salah satu cara yang dapat dipilih oleh para pihak yaitu pengadu (konsumen) dan teradu (pelaku usaha) dimana dalam cara ini majelis BPSK hanya bertugas mempertemukan dan mengarahkan jalannya sidang tanpa masuk terlalu dalam dalam pokok perkara, dengan putusan akan ditentuan atau disepakati oleh konsumen dan pelaku usaha.
b. mediasi
Mediasi adalah cara yang hampir sama dengan konsiliasi, namun bedanya yang katif dalam persidangan bukan hanya konsumen dan pelaku usaha, namun majelis BPSK juga akan ikut berperan dalam proses penentuan kesepakatan para pihak, karena majelis akan aktif dalam bertanya kepada para pihak dan juga aktif memberikan opsi-opsi penyelesaian yang dapat dipilih oleh para pihak.
c. arbitrasi
Arbitrasi merupakan cara yang berbeda dari kedua cara lainnya. Dimana arbitrasi dipilih dan disepakati oleh para pihak untuk menyerahkan seluruh pemeriksaan dan putusannya kepada majelis BPSK. Artinya bahwa para pihak menyerahkan dan mempercayakan kasusnya kepada Majelis BPSK untuk memberikan putusan yang terbaik, dan para pihak tinggal melaksanakan putusan tersebut.
Waktu yang dimiliki oleh majelis BPSK untuk menyidangkan dan menyelesaiakan perkara konsumen hanya dalam jangka waktu selama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima. Terhadap semua hasil kesepakatan dari sidang BPSK, putusan majelis BPSK dalam pasal 54 ayat 3 Undang-undang Perlindungan konsumen ditentukan bersifat final dan mengikat. Jika salah satu pihak merasa tidak menerima putusan dari BPSK maka mereka dapat mengajukan gugatan ke0pengadilan sebagai upaya hukum lainnya.Jadi penyelesaian sengketa konsumen seyogianya dapat memilih jalur non litigasi saja tanpa harus dilanjutkan ke Pengadilan. Tetapi biasanya jalur litigasi akan ditempuh oleh konsumen apabila telah gagal dalam menyelesaikan sengketa konsumennya di non litigasi. Di Pengadilan adanya suatu perkara diawali dengan adanya gugatan, sedangkan di BPSK diawali dengan sebutan pengaduan dari pihak yang merasa haknya telah dirugikan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian