Assalamulaikum bapak/ibu Saya ingin bertanya terkait parkir di pasar itu kewenangannya siapa? Sebab di desa kami ada sebuah pasar yang buka setiap 5 hari sekali. Beberapa waktu lalu warga setempat berinisiatif membuat lahan parkir di jalan dekat pasar yang hasilnya lumayan. Lalu pemerintah desa meminta jatah dari hasil parkir, sementara pengelola parkir (warga) tidak mau memberi dengan dalih lokasi pasar berada di lingkungan mereka, uang hasil parkir digunakan untuk menambah kas lingkungan. Bagaimana solusinya?
Waalaikumsalam Wr,Wb.
Sebelumnya akan kami jelaskan mengenai penyediaan lahan parkir pada pasar tradisional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Pasar tradisional pada PP 29/2021 istilahnya diganti menjadi pasar rakyat, yaitu tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
Lebih lanjut, Pasal 4 Permendag 21/2021 dijelaskan bahwa, pasar rakyat ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan/atau swasta. Selain itu, pasar rakyat juga dapat dikelola oleh badan usaha milik desa.
Pasar rakyat pada dasarnya diprioritaskan dibangun dengan berpedoman pada Purwarupa Pasar Rakyat. Pasal 1 angka 13 Permendag 21/2021 mendefinisikan Purwarupa Pasar Rakyat sebagai desain stsaudarar pasar rakyat yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, yang meliputi gambar tampak, detail engineering design yang terdiri dari beberapa komponen seperti gambar arsitektur, sistem struktur dan sistem konstruksi, dan mekanikal elektrikal, bill of quantity, rencana kerja dan syarat-syarat beserta spesifikasi teknis.
Pasar rakyat yang dibangun baik dengan pedoman purwarupa pasar rakyat atau tidak, paling sedikit harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana berupa:
Sehingga, berdasarkan aturan tersebut, apabila pasar di desa Saudara memenuhi kriteria pasar rakyat dalam Permendag 21/2021 baik itu dalam pembangunan pasar rakyat berpedoman pada purwarupa pasar rakyat atau tanpa berpedoman pada purwarupa pasar rakyat, seharusnya pengelola pasar wajib menyediakan tempat parkir.
Retribusi Parkir
Menyambung pertanyaan Saudara, penyediaan layanan parkir berkaitan dengan retribusi daerah, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Adapun retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum termasuk jenis objek retribusi jasa umum. Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh pemerintah daerah. Selain itu, untuk jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Patut diperhatikan bahwa yang dimaksud pemerintah daerah di sini adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sementara itu, pemerintah desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang diatur menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan perubahannya.
Sebagai catatan tambahan, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota merupakan salah satu pendapatan desa yaitu paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah. Jadi menurut hemat kami, karena penyediaan layanan parkir yang Saudara jelaskan dilakukan oleh warga dan bukan pemerintah daerah, maka hal tersebut bukan merupakan objek dari retribusi daerah.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Meski bukan merupakan objek retribusi daerah, perlu diperhatikan bahwa penyelenggaraan jasa parkir yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (“PBJT”).
Terdapat pengecualian terhadap PBJT jasa parkir, yaitu:
PBJT merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota, yang tarif PBJT ditetapkan maksimal sebesar 10% melalui peraturan daerah masing-masing.
Sehingga, meskipun penyelenggaraan tempat parkir yang Saudara maksud tidak termasuk objek retribusi daerah, penyelenggaraan parkir akan tetap dikenakan PBJT sebagai pajak kabupaten/kota sebagaimana penjelasan di atas. Menyambung kembali ke pertanyaan Saudara, dengan demikian pemerintah desa tidak berwenang untuk memungut pajak parkir atas penyediaan/penyelenggaraan layanan parkir.
pemerintah desa dapat menarik pungutan desa, namun sebelumnya harus dituangkan dalam bentuk peraturan desa yang harus mendapatkan evaluasi dari bupati/walikota terlebih dahulu. Pungutan desa harus ada dasar hukumnya, sehingga pemerintah desa tidak dapat begitu saja memungut dana dari masyarakat desa.
Sebagai contoh, kami merujuk Perdes Balingasal 4/2018. Dalam Perdes tersebut, pungutan desa diartikan sebagai segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa yang ditetapkan dengan peraturan desa.
Pungutan desa yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APB Desa”), meliputi:
Sedangkan pungutan desa yang tidak masuk APB Desa yaitu pungutan lainnya sesuai kewenangan desa.
Lebih lanjut, dalam Perdes Balingasal 4/2018 perhitungan besaran pungutan parkir yang berkaitan dengan pasar adalah:
Hal-hal di atas adalah contoh peraturan desa yang dengan jelas mengatur pungutan parkir.
Perlu Saudara ketahui, pasar desa termasuk sebagai kekayaan asli desa yang merupakan salah satu jenis aset desa yang bersifat strategis untuk dikelola oleh pemerintah desa. Maka dari itu, pemerintah desa diperkenankan memungut pungutan desa berupa uang parkir apabila telah dinyatakan secara tegas melalui peraturan desa.
Oleh karenanya, kami menyarankan Saudara untuk memeriksa kewenangan yang menjadi dasar aturan penarikan pungutan desa, untuk menentukan apakah pemerintah desa berwenang atau tidak atas pungutan biaya parkir di pasar desa tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian