Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-22 13:04:12
Pendirian dan pembubaran PT
AKIBAT HUKUM PT YANG DIDIRIKAN OLEH SEPASANG SUAMI ISTERI TANPA ADANYA PERJANJIAN KAWIN

Apa akibat hukumnya bagi PT yang didirikan oleh sepasang suami isteri tanpa adanya perjanjian kawin dan bagaimana status hukum dari PT tersebut? 

Dijawab tanggal 2024-05-22 13:07:01+07

Terima kasih telah menggunakan layanan Halo JPN untuk mengonsultasikan permasalahan hukum anda.

Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan prinsip yang mendasari pendirian PT di atas, yaitu mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) pendiri, maka sepasang suami istri yang menikah tanpa perjanjian kawin tidak dapat mendirikan PT. Jika tidak ada perjanjian kawin, suami istri tersebut dapat dikatakan merupakan 1 (satu) subjek hukum terkait kepemilikan harta benda selama perkawinan dan berarti hanya terdapat satu sumber harta yaitu harta bersama mereka, sedangkan PT juga adalah persekutuan modal. Namun, apabila ada perjanjian kawin yang berisikan harta milik suami dan istri pisah maka memenuhi syarat yaitu adanya 2 subjek hukum terkait kepemilikan harta. Mengenai perjanjian kawin ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Instansi Pelaksana. Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan. Kemudian apabila suami dan istri masih terus berencana membuat PT tanpa adanya surat perjanjian kawin maka pendirinya kurang dari 2 (dua) orang dan tidak memenuhi syarat pendirian PT, sehingga tidak mungkin diberikan “pengesahan” sebagai badan hukum oleh Menteri.

Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.