Terkait daluarsa (batas waktu penagihan) utang piutang, Apakah sebuah piutang mempunyai masa daluarsa untuk ditagihkan menurut hukum?
Menurut Pasal 1967 KUH Perdata, semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk.
Dengan lewatnya waktu 30 tahun itu maka hapuslah perikatan hukum dan tinggallah perikatan bebas (natuurlijk verbintenis), yaitu suatu perikatan yang boleh dipenuhi oleh debitur, tetapi tidak dapat dituntut oleh kreditur melalui pengadilan.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, berapa tahun utang bisa kedaluarsa atau daluwarsa? Jawabannya adalah 30 tahun, kecuali yang diatur rinci dalam KUH Perdata. Lewat dari masa daluwarsa 30 tahun, maka piutang tidak dapat dituntut di pengadilan, namun debitur tetap boleh memenuhi perikatan yaitu membayar utangnya.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta