Apakah pembatalan perjanjian dalam jual beli tanah yang dilakukan secara sepihak dapat diperbolehkan? Bagaimana Akibat Hukumnya, Apakah dapat dibatalkan atau Batal Demi hukum? mohon penjelasannya, Terima kasih Bapak/Ibu🙏
Baik Bapak Arif trimakasih untuk pertanyaannya, kami dari tim Jaksa Pengacara Negara akan mencoba menjawab pertanyaan dari bapak.
Tujuan dari Perjanjian adalah untuk melahirkan suatu perikatan hukum , untuk melahirkan suatu perikatan hukum diperlukan syarat sahnya suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat sahnya perjanjian adalah :
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).
Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah “BATAL DEMI HUKUM”. Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Bahwa dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan terdapat perbedaan antara perjanjian yang batal demi hukum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan yaitu dilihat adanya unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu dua unsur yang menyangkut unsur subjektif dan dua unsur yang menyangkut unsur objektif dan pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
untuk kronologi yang bapak Arif utarakan mengenai pembatalan perjanjian dalam jual beli tanah yang dilakukan secara sepihak dapat diperbolehkan atau tidak, hal itu sudah melanggar syarat sah dari perjanian itu sendiri.
smoga jawaban dari kami bisa membantu permasalahan dari bapak Arif.
mengenai “kepemilikan harta (contoh
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta