ayah mertua punya saya suka berutang sana-sini dengan jumlah yang besar dan tidak pernah diberitahu untuk keperluan apa dia berhutang. Beberapa bulan yang lalu Istrinya sudah meninggal, jadi anak-anaknya termasuk suami saya yang jadi menanggung atau membayar utang ayah mertua. Kami sudah kewalahan membayar utang ayah dan tidak sanggup untuk membayar semua utangnya. Saya mau tanya bisakah meminta permohonan kepada pengadilan bahwa ayah di bawah pengampuan/perwalian?
Permohonan pengampuan adalah suatu permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana Pemohon bermaksud untuk mengajukan diri untuk menjadi pengampu dari seseorang yang dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan hukum. Dengan alasan tertentu, seseorang yang sudah dewasa disamakan kedudukannya dengan seseorang yang belum dewasa, karena walaupun sudah dewasa tetapi orang tersebut dianggap tidak cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 433 sampai dengan pasal 462 KUHPerdata alasan yang mengharuskan seseorang ditaruh di bawah pengampuan adalah karena keadaan dungu, gila, dan mata gelap. Pengajuan permohonan pengampuan di atur Pasal 436 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berada di daerah hukum tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan.
Syarat-syarat yang perlu dilengkapi adalah :
Bagaimana cara menuntut pengembalian