Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-11 20:15:16
Hutang Piutang
PENGAMPUAN

ayah mertua punya saya suka berutang sana-sini dengan jumlah yang besar dan tidak pernah diberitahu untuk keperluan apa dia berhutang. Beberapa bulan yang lalu Istrinya sudah meninggal, jadi anak-anaknya termasuk suami saya yang jadi menanggung atau membayar utang ayah mertua. Kami sudah kewalahan membayar utang ayah dan tidak sanggup untuk membayar semua utangnya. Saya mau tanya bisakah meminta permohonan kepada pengadilan bahwa ayah di bawah pengampuan/perwalian?

Dijawab tanggal 2024-09-20 10:31:04+07

Permohonan pengampuan adalah suatu permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana Pemohon bermaksud untuk mengajukan diri untuk menjadi pengampu dari seseorang yang dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan hukum. Dengan alasan tertentu, seseorang yang sudah dewasa disamakan kedudukannya dengan seseorang yang belum dewasa, karena walaupun sudah dewasa tetapi orang tersebut dianggap tidak cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 433 sampai dengan pasal 462 KUHPerdata alasan yang mengharuskan seseorang ditaruh di bawah pengampuan adalah karena keadaan dungu, gila, dan mata gelap. Pengajuan permohonan pengampuan di atur  Pasal 436 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berada di daerah hukum tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan.

Syarat-syarat yang perlu dilengkapi adalah :

  • Kartu Tanda Penduduk Pengampu
  • Kartu Keluarga Pengampu
  • Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Dokter Pemerintah
  • Akta Nikah
  • Surat Persetujuan Ahli Waris
  • Sertifikat Objek (Bukti Kepemilikan Objek)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUTON
Alamat : Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buton Jalan
Kontak : 81298885157

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.