hallo…
mau tanya dong, boleh gak menggunakan senjata untuk pertahanan diri ?
Terimakasih atas pertanyaannya, mungkin yang dimaksud adalah membawa-bawa senjata dalam kehidupan sosial dengan alasan untuk pertahanan diri.
terkait hukum membawa alat pertahanan diri, secara umum diatur dalam UU Darurat mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dan senjata api
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951, menjelaskan bahwa apabila orang dengan tanpa hak memiliki, membawa dan/atau mempergunakan senjata api dapat dihukum penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sementara, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 mengatur bahwa orang yang mempunyai, membawa atau mempergunakan senjata tajam (senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk) dapat dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Namun, Pasal 2 ayat (2) UU Darurat 12/1951 memberikan pengecualian terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata tajam yaitu terhadap senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk untuk:
Dengan demikian, orang yang dibolehkan untuk memiliki senjata tersebut harus orang yang memiliki hak yang diberikan dari pihak yang berwenang.
Sehingga dari pertanyaan anda, maka jika tanpa hak dan/izin dari pihak yang berwenang maka seseorang tetap dilarang menggunakan senjata dengan alasan pertahanan diri
Bagaimana cara menuntut pengembalian