Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-21 09:13:55
Pertanahan
MENGGUNAKAN SENJATA UNTUK MELINDUNGI DIRI

hallo…

mau tanya dong, boleh gak menggunakan senjata untuk pertahanan diri ?

Dijawab tanggal 2024-11-24 17:08:24+07

Terimakasih atas pertanyaannya, mungkin yang dimaksud adalah membawa-bawa senjata dalam kehidupan sosial dengan alasan untuk pertahanan diri.

terkait hukum membawa alat pertahanan diri, secara umum diatur dalam UU Darurat mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dan senjata api

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951, menjelaskan bahwa apabila orang dengan tanpa hak memiliki, membawa dan/atau mempergunakan senjata api dapat dihukum penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sementara, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 mengatur bahwa orang yang mempunyai, membawa atau mempergunakan senjata tajam (senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk) dapat dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Namun, Pasal 2 ayat (2) UU Darurat 12/1951 memberikan pengecualian terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata tajam yaitu terhadap senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk untuk:

  1. alat pertanian;
  2. alat pekerjaan rumah tangga;
  3. kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah; atau
  4. barang yang memiliki tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno (seperti keris).

Dengan demikian, orang yang dibolehkan untuk memiliki senjata tersebut harus orang yang memiliki hak yang diberikan dari pihak yang berwenang.

Sehingga dari pertanyaan anda, maka jika tanpa hak dan/izin dari pihak yang berwenang maka seseorang tetap dilarang menggunakan senjata dengan alasan pertahanan diri

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAROLANGUN
Alamat : Komplek perkantoran Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, Gn. Kembang, Kec.Sarolangun, Kab.Sarolangun, Prov.Jambi
Kontak : 82179911299

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.