Saya memiliki sebidang tanah di dekat pasar malam dan ingin membuka usaha lahan parkir. Bagaimana cara mengurus izin pembukaan lahan parkir?
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Syarat administrasi
Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
Fotokopi NPWP.
Fotokopi SIUP.
Fotokopi akta pendirian perusahaan (bagi non perorangan).
Fotokopi IMB.
Fotokopi surat hak kepemilikan/penguasaan gedung/tanah.
Peta lokasi tempat fasilitas parkir.
Denah marka parkir.
Perhitungan kapasitas parkir.
Prosedur
Pemohon mengajukan surat permohonan izin penyelenggaraan parkir yang ditujukan kepada bupati/wati kota melalui Kepala dinas yang berwenang dengan disertai persyaratan administrasi.
Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima jawaban diterima atau ditolak dengan disertai alasan penerimaan/penolakan.
Penyelenggara fasititas parkir yang telah memperoleh izin harus menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar sesuai peraturan yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Bagaimana cara menuntut pengembalian