Saudara saya bekerja sebagai lesing, ia merasa kewalahan karena banyak masyarakat Bondowoso khususnya yang tidak membayarkan angsuran namun dengan sengaja menggadaikan unit yg di angsur teresebut kepihak kedua, apa yang baiknya kita lakukan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Untuk menghadapi konsumen kredit yang melanggar perjanjian fidusia di Indonesia, ada beberapa langkah yang dapat diambil berdasarkan hukum yang berlaku:
1. Pemberian Surat Peringatan: Kreditur dapat mengirimkan surat peringatan kepada debitur yang wanprestasi.
2. Penetapan Pengadilan: Jika debitur tidak merespons surat peringatan dan terjadi perselisihan, kreditur harus mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan negeri.
3. Eksekusi Jaminan Fidusia: Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, kreditur berhak mengeksekusi objek jaminan fidusia.
Dasar hukum untuk prosedur ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurut UU ini, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta