Si A melakukan transaksi pinjaman di aplikasi “x” senilai Rp 3.000.000,- dengan detail bunga, tempo dan nominal yang harus dikembalikan sudah dibicarakan. Pada saat jatuh tempo di bulan berikutnya, si A belum memiliki uang untuk membayar pinjaman tersebut, sementara penagih dari aplikasi “x” mengancam akan menyebarkan data jika tidak membayar tepat waktu.
Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, Anda tidak menyebutkan apakah layanan pinjol yang Anda gunakan itu legal atau illegal.
Layanan pinjaman online (“pinjol”) atau dalam POJK 10/2022 dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam rangka melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Penyelenggara pinjol untuk melaksanakan kegiatannya harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Pinjol yang mendapatkan izin dari OJK merupakan pinjol legal, sementara yang tidak berizin dapat dikatakan sebagai pinjol illegal.
penagihan yang dilakukan pinjol tidak boleh melanggar norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Artinya jika penagihan dilakukan dengan cara menelepon terus menerus, mengganggu, hingga meneror adalah hal yang tidak dibenarkan.
Kami berasumsi bahwa layanan pinjol yang Anda gunakan termasuk pinjol yang ilegal, sebab mekanisme penagihan pada pinjol legal dilakukan dengan iktikad baik dan tunduk pada ketentuan dalam POJK 10/2022 dan peraturan terkait. Apabila Anda terlambat membayar utang, terdapat mekanisme restrukturisasi pembayaran utang. Lain halnya dengan pinjol ilegal yang sistem penagihannya cenderung tidak jelas dan dengan iktikad buruk. Contohnya seperti dihubungi atau ditelepon terus menerus untuk menagih utang padahal utang belum jatuh tempo.
Selanjutnya, Anda menyampaikan bahwa Anda diteror oleh penyelenggara pinjol, maka kami asumsikan bahwa bentuk teror pinjol tersebut merupakan usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan; ancaman, tindakan kekerasan, dan sebagainya yang menakutkan.
Maka, tindakan teror pinjol tersebut dapat dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016.
Bagaimana cara menuntut pengembalian