Saya dan pasangan saya menikah pada 2018, kemudian pada tahun 2022, saya dan pasangan saya membeli sebidang tanah, dan telah dilakukan balik nama Sertifikat Tanah tersebut menjadi atas nama saya. Uang yang digunakan untuk membeli tanah tersebut sepenuhnya adalah milik Orang Tua Saya. Apakah tanah tersebut yang dibeli menggunakan uang Orang Tua Saya dan telah dibalik nama menjadi atas nama Saya adalah merupakan harta bersama?
Perlu diketahui terlebih dahulu apakah antara Sdri. Tamala Dewi dan pasangan terdapat perjanjian pisah harta. Bahwa dasar hukum harta bersama adalah Pasal 35 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi: “(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta Bersama, (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau Warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.” Berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh pasangan suami isteri selama masa perkawinan.
Sementara, harta bawaan adalah harta yang diperoleh masing-masing pihak sebelum terjadinya perkawinan dan hadiah atau warisan yang diperoleh, sepanjang pasangan suami istri tersebut tidak menentukan lain. Maksud dari “tidak menentukan lain” adalah tidak terdapatnya suatu perjanjian pisah harta antara pasangan suami istri tersebut.
Membeli tanah menggunakan uang Orang Tua, apakah menjadi harta bersama? Dalam hal pembelian sebidang tanah dalam masa perkawinan maka perlu ditinjau sumber uang yang digunakan untuk membeli sebidang tanah tersebut agar dapat ditentukan apakah sebidang tanah tersebut merupakan harta bersama atau harta bawaan dan uang yang digunakan untuk membeli sebidang tanah tersebut merupakan pemberian Orang Tua Sdri. Tamala Dewi, maka dapat dikategorikan jika Sdri. Tamala Dewi telah menerima pemberian berupa hadiah atau hibah dari Orang Tua Sdri. Tamala Dewi.
Akan tetapi pemberian hibah dari orang tua Pemohon tersebut harus terlebih dahulu dituangkan dalam suatu akta hibah yang dibuat oleh notaris. Jika telah terdapat akta hibah atas tanah tersebut dari Orang Tua Sdri. Tamala Dewi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: “Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.” Bahwa tanah yang dibeli dengan menggunakan uang milik Orang tua Sdri. Tamala Dewi yang selanjutnya dibalik nama menjadi atas nama Pemohon tidak termasuk dalam kategori harta bersama.
Bagaimana cara menuntut pengembalian